Kasamea.com
Sekitar tiga tahun berlalu, sejak adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2017, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 22.C/LHP/XIX.KDR/05/2018 tanggal 18 Mei 2018, atau yang lebih dikenal dengan sebutan LHP BPK.
Dalam LHP BPK tercatat, resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan adanya dugaan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemkot Baubau. Pokok-pokok temuan dugaan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dimaksud, yakni terkait kelebihan pembayaran pada 10 paket pekerjaan sebesar Rp 357.595.750,00.
Berdasarkan uji petik atas pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Sekretariat DPRD, diduga sepuluh kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan volume kontrak sebesar Rp 357.595.750,00, sebagai berikut:
Pembangunan pasar karya Palabusa nilai kontrak Rp 2.865.720.000,00, kekurangan volume Rp68.227.0000,00. Revitalisasi sentra-sentra IKM nilai kontrak Rp 1.356.848.000,00, kekurangan volume Rp 16.200.000,00.
Pembangunan talud Kelurahan Tomba nilai kontrak Rp 557.074.000,00, kekurangan volume Rp 20.657.700,00. Peningkatan saluran sekunder ID Wanajati nilai kontrak Rp 747.525.000,00, kekurangan volume Rp 10.505.000,00. Pembangunan jalan lingkar ruas Sorawolio-Betoambari nilai kontrak Rp 11.879.970.000,00, kekurangan volume Rp 98.783.259,00.
Pematangan lahan terminal terintegrasi paket A nilai kontrak Rp 1.987.179.000,00, kekurangan volume Rp 16.075.000,00. Pematangan lahan terminal terintegrasi paket B nilai kontrak Rp 1.987.594.000,00, kekurangan volume Rp 17.466.000,00. Pematangan lahan terminal terintegrasi paket C nilai kontrak Rp 1.586.659.0000,00, kekurangan volume Rp 13.775.000,00. Pembangunan jalan keluar dermaga jembatan batu nilai kontrak Rp 898.109.000,00, kekurangan volume Rp 14.185.000,00.
Pembangunan gedung kantor DPRD tahap III nilai kontrak Rp 9.777.420.000,00, kekurangan volume Rp 81.721.800,00.
Jumlah total nilai kontrak Rp 33.644.098.000,00 dan total kekurangan volume Rp 357.595.750,00.
LHP BPK juga mencatat, beberapa rekanan pelaksana telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar RP 61.137.700,00, diantaranya untuk pekerjaan revitalisasi sentra-sentra IKM sebesar Rp 16.200.000,00 pada tanggal 3 Mei 2018. Untuk pekerjaan pembangunan talud Kelurahan Tomba sebesar Rp 20.657.700,00 pada tanggal 2 Mei 2018. Untuk pekerjaan peningkatan saluran sekunder ID Wanajati sebesar Rp 10.505.000,00 pada tanggal 25 April 2018. Dan untuk pekerjaan pematangan lahan terminal terintegrasi paket C sebesar Rp 13.775.000,00 pada tanggal 3 Mei 2018.
Lantas bagaimana penuntasan penyelesaian permasalahan keuangan daerah, disisi lain, negara Republik Indonesia mengatur melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor:
Pasal 2
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan palng lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur-unsur kedua pasal tersebut meliputi: 1. Setiap orang, 2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, 3. Dengan cara melawan hukum, 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[Red]
Komentar