Kasamea.com, Baubau
Undang-Undang Dasar mengatur sistem pemerintahan negara, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Tahun sebelumnya, 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019, LHP atas Laporan Keuangan nomor 19.A/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.
BPK menguraikan, bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK telah memeriksa neraca Pemkot Baubau per 31 Desember 2019, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Baubau tahun anggaran 2019 yang memuat opini wajar tanpa pengecualian dengan nomor 19.A/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern nomor 19.B/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji materi sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemkot Baubau terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemkot Baubau tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpahaman dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemkot Baubau. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut:
- Perubahan APBD TA 2019 tidak ditetapkan melalui peraturan daerah
- Pajak atas belanja barang dan jasa oleh bendahara pengeluaran belum dipungut dan/atau disetorkan ke kas Negara/kas daerah senilai Rp32.386.439,00
- Pendapatan retribusi daerah terlambat disetor ke kas daerah
- Realisasi belanja perjalanan dinas dan jasa profesi pada 23 OPD tidak sesuai ketentuan
- Pengadaan aplikasi Amalku pada 38 Kelurahan melalui belanja jasa tidak tepat
- Kekurangan volume pekerjaan fisik pada empat OPD senilai Rp 1.208.463.279,00
Disisi lain, penegakkan Hukum di negara ini juga sudah dengan tegas termaktub dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menyangkut ini, tentang Kerugian keuangan Negara diatur dalam -Pasal 2, -Pasal 3. Suap menyuap diatur dalam -Pasal 5 ayat (1) huruf a, -Pasal 5 ayat (1) huruf b, – Pasal 13, -Pasal 5 ayat (2), -Pasal 12 huruf a, -Pasal 12 huruf b, -Pasal 11, -Pasal 6 ayat (1) huruf a, -Pasal 6 ayat (1) huruf b, -Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, -Pasal 12 huruf d.
Penggelapan dalam jabatan diatur dalam -Pasal 8, -Pasal 9, – Pasal huruf a, -Pasal 10 huruf b, – Pasal 10 huruf c. Pemerasan diatur dalam -Pasal 12 huruf e, -Pasal 12 huruf g, -Pasal 12 huruf f.
Tak hanya itu, tentang Tipikor yang berkaitan dengan Perbuatan curang juga diatur dalam –Pasal 7 ayat (1) huruf a, -Pasal 7 ayat (1) huruf b, -Pasal 7 ayat (1) huruf c, -Pasal 7 ayat (1) huruf d, -Pasal 7 ayat (2),dan Pasal 12 huruf h.
Benturan kepentingan dalam pengadaan diatur pada Pasal 12 huruf i. Sedangkan Gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B jo. Pasal 12 C.
Perilaku koruptif kerap berlangsung, berulang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini disebabkan masih kurangnya pengetahuan tentang korupsi dan sendi-sendinya itu sendiri. Tetapi acapkali korupsi justru dilakukan secara sengaja, terstruktur dan sistematis, dalam masa pemilik, penyelenggara kekuasaan. Juga orang-orang terdekatnya, misal ruang keluarga, organisasi, partai, dan kroni lainnya.
Bagi anak buah / bawahan, terseret dalam pusaran korupsi karena hendak menunjukkan loyalitas mengikuti perintah, mengamankan kebijakan atasan, disamping karena melihat celah, kesempatan untuk meraup, mendulang rupiah dari selain gaji / tunjangan yang telah diberikan oleh negara. Sedangkan sang pemimpin kerap mencari aman, ada di zona nyaman berlindung dibalik fasilitas negara, seolah dia bersih, dan hanya si anak buahnya saja yang “nakal” melawan hukum, curang, tak patuh, tak patut, tidak paham, tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam menjalankan tugas.
Setoran fee proyek belasan bahkan puluhan persen dari nilai kontrak pekerjaan pengadaan barang/ jasa sudah bukan rahasia umum lagi. Praktek ini cenderung dimainkan, namun nyaris tak tersentuh penegak hukum, dan ironis sebab ada saja penegak hukum yang ikut arus dan hanyut didalamnya. Dan yang penuh “kharisma” adalah ketika korupsi kolusi nepotisme berkamuflase dalam benteng budi luhur falsafah nilai-nilai kearifan lokal, nasionalisme, apalagi agama.
[Red]















Komentar