Kasamea.com, Baubau
Kerja maksimal dan wujud komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Baubau sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Terlebih setelah ditetapkan dan ditahannya tiga Tersangka rasuah dalam pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa, inisial R, AH, dan F.
Diungkapkan Ketua LAKI Baubau, Lukman, lembaga adhyaksa kembali menunjukkan “taring” tajam dalam penegakkan hukum, khususnya extra ordinary crime korupsi.
“Kami sangat mendukung penuh Kejaksaan dalam memberantas tipikor, khususnya di wilayah Sultra. Efek jera dari hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor terdahulu, rupanya belum cukup efektif untuk menyudahi praktek koruptif, sehingga peran Kejaksaan sangat penting. Kami dukung penuh,” ungkap Lukman.
Pegiat anti korupsi yang juga mantan Ketua salah satu organisasi Kemahasiswaan terbesar di Indonesia ini, menguraikan, masih maraknya perilaku koruptif yang terjadi di lingkup birokrasi, yang melibatkan oknum pejabat, oknum penyedia barang dan jasa, juga politisi, harus menjadi perhatian, dan pengawasan bersama. Mereka ini kata Lukman, tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, melainkan berjamaah, terstruktur dan sistematis.
“Ada pola yang dibangun para koruptor ini, yang memang butuh perhatian serta fokus untuk mengungkapnya. Cara cara mereka cukup silence dalam menutupi unsur tipikor yang mereka lakukan. Tetapi kami meyakini, penegak hukum (Kejari, red) mampu membuktikannya,” tegas Lukman.
Praktisi hukum yang cukup konsen dalam pemberantasan Tipikor ini, menambahkan, bahwa Kejaksaan tidak sendiri, ada kekuatan serta dukungan masyarakat, yang tentu sangat memusuhi namanya koruptor.
“Namun begitu, kita semua juga wajib mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam penerapan hukum. Yang terbukti bersalah harus dihukum setimpal perbuatannya, yang tidak bersalah, ya tidak bisa dihukum. Tiada pidana tanpa kesalahan,” pungkas Lukman.
LAKI Baubau pun berharap, Kejaksaan Negeri juga Kejaksaan Tinggi terus melanjutkan, mengusut tuntas berbagai dugaan Tipikor di bumi anoa, khususnya yang sudah dilaporkan.
Seperti diketahui, keseriusan Kejari Baubau dalam memberantas rasuah di negeri para Resi, yang sebelumnya menuai keraguan, terjawab sudah. Selasa 31 Agustus 2021, Lembaga Adhyaksa yang dinahkodai Jaya Putra SH ini mengumumkan penetapan Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Karya Palabusa, inisial R, AH, dan F.
Ketiganya langsung ditahan di ruang tahanan Polres Baubau untuk 20 hari kedepan, mulai hari ini, Selasa 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Dalam pekerjaan pembangunan pasar Palabusa Tahun Anggaran 2017, Tersangka R selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka AH dan F selaku Kontraktor (pelaksana pekerjaan pembangunan).
Dalam konferensi pers, Jaya Putra
merinci, dugaan kerugian negara dalam perjara ini sekitar Rp2.527.044.000,00, berdasarkan hasil audit BPKP.
[Red]
Komentar