Kendari
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 (Korupsi Bandara Busel).
Jumat (1/2/24), di Pengadilan Tipikor Kendari, 11 orang saksi dimintai keterangannya. Sidang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Bintoro S.H., Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H. dan Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, S.H., M.H, turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum, bersama dua JPU jajarannya, Muhammad Anshar, S.H. dan Alfalah Tri Wahyudi, S.H.
Terdakwa, mantan Bupati Busel, LA, pelaksana proyek, CHESH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Busel/selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), EOH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR, dan seorang akademisi, AE.
Dalam sidang kali ini, Terdakwa AE melalui Penasehat Hukum-nya, mengajukan eksepsi. Sidang yang dimulai Pukul 14.00 Wita, istrahat, dan dilanjutkan kembali Pukul 19.30 Wita.
Dugaan Korupsi Bandara Busel
Diduga terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Karena, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 Miliar, dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Kemudian, dilaksanakan dengan tidak benar, dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar.
Maka, hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ pun tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total), sebesar Rp 1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000).
Terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton. (Redaksi)
Berita terkait:
Komentar