Terdakwa Pembunuhan di Baubau Dituntut Pidana Mati

Baubau

Seorang Terdakwa pembunuhan inisial AR alias DBS dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan Pidana Mati,” demikian petikan isi tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Selasa (14/2/23).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau Wahyu Wibowo Saputro SH, menyampaikan isi tuntutan Pidana Pokok: Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Dakwaan Kedua yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.

Terpisah, Pengacara Terdakwa, La Nuhi SH MH mengatakan, pihaknya menyiapkan pembelaan atas tuntutan JPU. Pembelaan dimaksud menyangkut kausalitas sebab akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.

Pengakuan Terdakwa lanjut La Nuhi, penyebab tindakan Terdakwa karena Terdakwa mengaku dijanjikan pekerjaan membuat jendela rumah oleh korban. Lalu beberapa waktu kemudian ternyata pekerjaan dimaksud telah diberikan kepada orang lain.

“Itu pemicu dia (Terdakwa) marah. Tetapi kan pengakuan Terdakwa itu tidak bisa diklarifikasi kepada korban karena meninggal dunia. Saya masih bikin pembelaan untuk sidang minggu depan,” ucap La Nuhi, via telepon selular.

Sejak mendampingi Terdakwa saat pemeriksaan Polisi, kata La Nuhi Tedakwa tidak memiliki sanak keluaga di Baubau. Dari Morowali, selama kurang lebih setahun Terdakwa berada di Baubau, kerap berpindah-pindah kos, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi ini mengungkapkan, tak ada informasi lebih tentang Terdakwa, yang bisa didapatkannya. Terdakwa hanya memiliki keterampilan pertukangan, sehingga Terdakwa memperoleh pekerjaan dengan menawarkan jasa keterampilannya pada para tukang lain yang sedang bekerja.

“Jadi karena emosional sudah dijanjikan pekerjaan, dan Terdakwa sudah mencarikan bahan untuk mengerjakan jendela tersebut. Setelah seminggu kemudian Terdakwa mengklarifikasi, ternyata pekerjaan itu sudah diberikan kepada orang lain,” ucapnya lagi.

Dari hasil pendalaman keterangan Terdakwa, lanjut La Nuhi, Terdakwa mengaku, sebelumnya belum pernah melakukan tindak kriminal. Namun Terdakwa juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk, sehingga sulit untuk mengkroscek riwayatnya.

La Nuhi menambahkan, ia membuat langsung materi pembelaan korban, sebab menyangkut nasib orang. Tetapi bukan dalam rangka membela kesalahan yang telah diperbuat Terdakwa, karena mengingat dua korban yang telah meninggal dunia.

“Kasian juga (dua korban meninggal dunia). Jadi kita hanya bekerja dari sisi aspek hukum saja, tidak ada kepentingan si A atau si B. Kita semata-mata tegak, fokus pada keadilan, profesional,” pungkasnya.

Korban meninggal dunia adalah pasangan suami istri, La Moni dan Wa Jumabi. Ditemukan tewas di dalam rumahnya di jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8/22) pagi. 

Saat ditemukan, pada tubuh pasangan suami istri ini terdapat luka sayat dan luka tusuk dibagian dada dan leher. (Redaksi)




Komentar