Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Karya Palabusa “Ditangan” Kejari Baubau

Kasamea.com, Baubau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tidak main-main dalam penegakkan hukum dan penyelamatan kerugian keuangan negara. Beberapa bulan terakhir Kejari Baubau telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembangunan Pasar Karya Palabusa.

Mendalami kasus ini, Kejari Baubau telah memeriksa saksi-saksi. Guna membuat terang kasus yang disebut-sebut menyeret nama mantan pejabat lingkup Pemkot Baubau, keluarga pejabat negara, serta orang ternama di negeri Khalifatul Khamis ini.

Alhasil, Kejari Baubau telah mengantongi nama Tersangka, yang akan ditetapkan setelah hasil pemeriksaan resmi BPKP.

“Saksi sudah banyak, setelah itu tidak berapa lama kita tetapkan tersangka. Yang jelas tersangka sudah ada ditangan kami,” tegas Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra SH, dalam ekspose capaian kinerja Kejari Baubau, Kamis (22/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhamad Heriadi menambahkan, terkait dengan uraian mendalam perkara Pasar Karya Palabusa akan dijelaskan lebih detail saat penetapan TSK.

“Karena sekarang masih penyidikan, belum selesai,dan Tersangkanya juga belum ditetapkan. Ketika Tersangkanya ditetapkan, kita undang lagi teman-teman media untuk merilis kasus Pasar Karya Palabusa ini, posisinya seperti apa,” jelasnya.

Pembangunan Pasar Karya Palabusa dilaksanakan PT TSIP pada T.A 2017 dengan nilai kontrak Rp2.865.720.000,00.

[Red]

Komentar