Tersangka Ketiga Direktur Umum Perum-DAM Buteng, Rp4,1 M Dugaan Kerugian Keuangan Negara

Buton

Kejaksaan Negeri (KN) Buton menetapkan tersangka baru, inisial AWR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum-DAM Buteng).

Tim Penyidik KN Buton menemukan adanya perbuatan pihak lain, yang telah memenuhi alat bukti. Setelah memeriksa 20 orang saksi, termasuk tersangka M dan TT, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
AWR pun ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 9 Juni 2022, setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose).

Diungkapkan Kepala KN Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH,
penetapan tersangka AWR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-363/P.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.  

AWR selaku Direktur Umum, memiliki tugas dan kewenangan atas pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban keuangan, maka tersangka AWR bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perum-DAM Buteng. Namun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan benar.

“Bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka M dan TT, tidak lepas dari kelalaian, atau pembiaran tersangka AWR,” demikian rilis resmi KN Buton, Jumat (10/6/22).

Tersangka AWR diduga juga menerima pemberian uang yang bersumber dari dana penyertaan Modal Perum-DAM Buteng Tahun Anggaran 2020, melalui tersangka TT, dan penerimaan dari pihak lain, yang merupakan rekanan yang ditunjuk oleh AWR.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain penetapan AWR sebagai tersangka, Tim Penyidik juga telah menemukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan besaran kerugian keuangan negara.

Dugaan kerugian keuangan negara bertambah, sebelumnya sebesar Rp.3.279.373.536, menjadi Rp. 4.193.948.760.

Perkara ini menyangkut kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sambungan Rumah (Sr) di Perum-DAM Buteng, yang anggarannya bersumber dari dana penyertaan modal Pemkab Buteng Tahun Anggaran 2020. [Red]

Baca juga ⬇️











Komentar