Aroma Korupsi Dana Pokir dan Rujab DPRD, KN Buton “Awas”!

Buton

Aroma busuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pokok pikiran (Pokir), dan tunjangan rumah jabatan (Rujab) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mulai berhembus.

Bau tak sedap tersebut, menyangkut fee proyek dana Pokir DPRD yang awalnya diendus Kejaksaan Negeri (KN) Karawang. Lembaga Adhyaksa yang dinahkodai Martha Parulina Berliana ini, bakal memanggil seluruh anggota DPRD Karawang, untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya para Legislator, semua penerima dana Pokir di eksekutif, termasuk bupati dan wakil bupati pun bakal dipanggil.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat, ya mulai Senin (30/5/22) surat panggilan mulai kami kirimkan,” kata Martha, dikutib dari WARTAKOTAlive.com.

Setelah menelaah laporan masyarakat, untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur Tipikor dalam kasus ini, KN Karawang mulai melakukan penyelidikan. Atas dugaan penyelewengan dana Pokir, yang semestinya dipakai untuk pembangunan, sesuai Pokir atau Aspirasi warga, yang disampaikan ke setiap anggota DPRD.

Mencuatnya kasus dana Pokir di Karawang, perlu disikapi serius. Sebab modus yang sama diduga juga terjadi di daerah lainnya.

Contoh di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (KN) Buton, yang selama ini seolah tak memiliki “taring tajam” untuk mengusutnya. Para abdi Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH seolah “tertidur pulas”, sehingga lengah atas potensi rasuah yang disinyalir sudah berlangsung lama.

Informasi dihimpun media Kasamea.com, di wilayah hukum KN Buton terdapat dana Pokir yang dialokasikan untuk berbagai pekerjaan/kegiatan (fisik dan pengadaan), antara lain:

-Drainase, – jalan usaha tani, – bibit ternak, – katinting, – sarpras wisata, dan – sarpras kesenian, – penerangan jalan, – pagar, – penataan halaman, – sarpras wisata, – talud, – sumur bor/galian, – pagar, – jalan lingkungan, – pembasmi hama, dan lainnya.

Pekerjaan/kegiatan (fisik dan pengadaan) tersebut diatas, dianggarkan mulai Rp 100juta – Rp 300juta. Menggunakan dana yang bersumber dari APBD setempat, dititip melalui instansi teknis yang membidangi.

Aroma dugaan Tipikor juga merembes pada dana tunjangan Rujab DPRD. Modusnya, dana tunjangan Rujab DPRD tetap diterima oleh oknum Legislator, meskipun pada kenyataannya Rujab tersebut tidak dihuni atau ditinggali.

Bayangkan saja, semisal dana tunjangan Rujab setiap anggota dewan terhormat dibayarkan Rp 5juta / bulan × 12 bulan × 25 anggota, totalnya Rp 1,5 miliar.

Atas dua potensi dugaan rasuah diatas, KN Buton tidak bisa hanya diam, atau jangan-jangan takut, atau justru ada main mata dengan pihak terkait?.

Profesional, Akuntabel, Komitmen, Edukatif, Melayani (PAKEM) jangan hanya menjadi slogan. Melainkan diimplementasikan dalam perwujudan nyata. Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Yang salah dinyatakan bersalah, dan diproses hukum dengan seadil-adilnya, yang benar, dinyatakan kebenarannya.

KN Buton diharapkan ambil sikap tegas, dan memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Apakah perkara dugaan Tipikor yang dilaporkan, atau atas informasi masyarakat, maupun yang berdasarkan pengusutan internal KN Buton sendiri, bisa ditindaklanjuti diusut tuntas, atau tidak?.

Jumat, 3 Juni 2022 Kasamea.com berupaya meminta tanggapan Kepala KN Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, namun belum berhasil. Sebab Ledrik dan Tim Penyidik KN Buton masih terus mendalami perkara dugaan Tipikor PDAM Oeno Lia Buteng.

Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan dua Tersangka, M Direktur PDAM Oeno Lia, dan TT Direktur PDAM Busel. Apakah akan menyusul ditetapkannya Tersangka baru?.

Bagaimana pula dengan perkara dugaan Tipikor lainnya?. Optimisme penyelematan keuangan negara ditangan KN Buton. [Red]

Baca juga⬇️