JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengimbau kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki kendaraan bermotor agar taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tepat waktu dalam melakukan pembayaran PKB, dan khusus bagi yang menunggak, diharapkan segera melunasi tunggakan PKB tersebut.
Sejauh melakukan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di Sultra, KPK RI mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah Sultra yang telah bersungguh-sungguh, bekerja maksimal, terus berupaya menggenjot pendapatan daerah dari PKB, termasuk pula menekan tunggakan.
KPK RI mencatat, tunggakan PKB di Sultra hampir Rp 100milyar, akumulasi dari tunggakan PKB perorangan, tunggakan PKB Pemerintah Kabupaten/Kota, juga tunggakan PKB Badan Usaha. Lebih dari 100juta rupiah tunggakan PKB 10 pemilik kendaraan bermotor perorangan, sedangkan tunggakan Badan Usaha, ada yang mencapai hampir Rp 300juta. Inisial 10 perusahaan penunggak terbesar, BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM.
“Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota juga cukup besar, walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” demikian rilis Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sultra Edi Suriyanto.
Sampai Juli 2019, sudah diterima seluruh PKB sebesar Rp 81.033.731.174. Ini termasuk penerimaan dari berlakunya Fiskal Daerah untuk alat berat dan besar senilai Rp 2.196.449.600, tunggakan Rp 836.302.683, dan penerimaan dari Kabupaten dan Kota.
Tidak main-main dalam persoalan PKB ini, KPK RI akan mendorong penertiban dengan sanksi tegas, Penyitaan sampai tuntutan Pidana.
[RED]














Komentar