Warning Bos THM, Mardiana Aksa Tegaskan Harus Pro Perlindungan Perempuan

Mediasi di kantor UPTD PPA

Kasamea.com, Baubau

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memperingatkan para owner usaha tempat hiburan malam (THM) agar mengedepankan perlindungan terhadap pekerja perempuan, pemenuhan hak-hak perempuan. Alih-alih memecat secara sepihak, apalagi memotong upah atau premi yang seharusnya mereka dapatkan.

Diungkapkan Kepala UPTD PPA Baubau, Mardiana Aksa, peraturan perundang-undangan tegas melindungi hak-hak perempuan.Dalam kenyataannya, pihaknya masih menemukan THM yang belum sepenuhnya pro pada perlindungan perempuan.

“Ini menjadi perhatian kita, menyusul adanya pengaduan dua pekerja THM yang diberhentikan secara sepihak, dan dirampas hak upahnya,” tegasnya.

Mardiana menyayangkan pengusaha pembuat kontrak perjanjian kerja yang merugikan pekerja, seolah menjebak, dan memanfaatkan ketidaktahuan pekerja, khususnya pekerja perempuan. Apalagi tidak menyerahkan kontrak perjanjian kerja kepada pekerja.

“Mari memanusiakan perempuan,” himbaunya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/10).

Sebelumnya, UPTD PPA Baubau bersama Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Polsek Murhum Polres Baubau melakukan mediasi pekerja perempuan pemandu lagu salah satu THM, WN dan RN (inisial) yang berakhir dengan kesepakatan sang owner memberikan upah sepenuhnya, yang sebelumnya dipotong Rp5 juta. Meskipun, kedua perempuan asal Jakarta dan Bantul itu tetap diberhentikan dari THM yang terletak di ruko dekat kawasan pemukiman warga tersebut.

Dalam mediasi, kata Mardiana,
WN dan RN dipotong upah (penalty) dan diberhentikan secara sepihak karena enggan bekerja hingga Pukul 03.00 Wita dini hari.

Menurut Mardiana Aksa, malam itu kedua korban tengah melaksanakan tugas sebagai wanita pemandu lagu. Oleh pengusaha Cafe, kedua korban langsung diberhentikan dan diharuskan keluar malam itu juga dari mes tempatnya bekerja.

Diketahui, Peraturan daerah (Perda) Kota Baubau No 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, Bab VI, Pasal 9 ayat 2 poin d, mengatur waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai Pukul 20.00 Wita – Pukul 01.00 Wita. (Red)

Komentar

News Feed