BNN Baubau Temukan Narkotika Golongan II pada Cairan Vape
Baubau
Badan Narkotika Nasonal Kota Baubau (BNN Baubau) mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel cairan rokok elektrik (vape). Hasilnya menunjukkan adanya kandungan etomidate, zat yang kini telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan II.
Temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi masyarakat, karena penggunaan cairan vape tertentu, berpotensi menimbulkan ketergantungan, sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BNN Baubau, Alamsyah Djufri, mengatakan pemeriksaan laboratorium dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kepada seluruh satuan kerja BNN di daerah, untuk mengambil sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.
“Hasilnya, beberapa sampel positif mengandung etomidate, yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika Golongan II. Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II
Alamsyah menjelaskan, etomidate merupakan obat bius yang telah dimasukkan dalam daftar narkotika Golongan II, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dengan adanya regulasi ini, setiap peredaran maupun penggunaan zat tersebut wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak dapat diperlakukan sebagai bahan biasa dalam produk rokok elektrik.
Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat berhati-hati terhadap penggunaan cairan vape. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan kandungan etomidate yang kini telah masuk sebagai narkotika Golongan II.
“Kami mengimbau masyarakat segera menghentikan penggunaan rokok elektrik, karena kita tidak bisa menjamin cairan vape yang beredar bebas dari kandungan etomidate,” himbaunya.
BNN Ingatkan Risiko Ketergantungan
Menurut Alamsyah, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan cairan vape yang mengandung etomidate berpotensi menimbulkan ketergantungan. Karena itu, sosialisasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium akan terus dilakukan, agar masyarakat semakin waspada terhadap produk-produk yang berisiko mengandung zat terlarang.
“Kami berharap informasi ini diketahui secara luas, sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan cairan vape yang berpotensi mengandung etomidate. Yang kami khawatirkan adalah munculnya ketergantungan atau kecanduan, sementara zat tersebut sudah dilarang karena sudah masuk dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan,” katanya.
Menunggu Daftar Merek yang Akan Ditarik
BNN Kota Baubau juga memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut, setelah pemerintah menetapkan daftar merek cairan vape yang terbukti mengandung etomidate. Langkah ini dilakukan agar pengawasan terhadap peredaran produk di pasaran dapat berjalan secara terukur, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Toko Vape Akan Diminta Menarik Produk
Alamsyah menegaskan, setelah daftar merk resmi diterbitkan, BNN akan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh toko vape di Baubau, agar menghentikan penjualan, serta menarik atau memusnahkan produk yang terbukti mengandung etomidate.
“Nanti setelah daftar merk yang dikeluarkan pemerintah dan hasil laboratorium dikuatkan oleh Kementerian Kesehatan, diterbitkan, kami akan menyampaikan kepada seluruh toko vape di Baubau, agar tidak lagi menjual produk tersebut. Produk yang mengandung etomidate harus segera ditarik atau dimusnahkan karena sudah termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ketentuan mengenai pembaruan status zat baru seperti etomidate diatur secara rinci pada Pasal 2 dan Lampiran, yang mengatur penambahan zat psikoaktif baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan, di mana etomidate resmi dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II pada nomor urut 90.









Komentar