Dari kiri: Purwanta Sudarmaji, Erik Eriyadi, dan Buyung AP
Kasamea.com, Baubau
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Dr Nur Kholis SH MH selaku Hakim tunggal, menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Tersangka AA, dalam sidang putusan pra peradilan, Kamis (30/9). Putusan ini menandai dilanjutkannya penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terhadap AA, atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan konstruksi pasar Karya Palabusa.
“Langkah selanjutnya meneruskan penyidikan sebelumnya,” singkat jawaban Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi SH MH, melalui pesan elektronik.
Erik mengatakan, usai putusan pra peradilan, sesuai agenda, pihaknya
melanjutkan penyidikan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti untuk dilakukan penyitaan.
“Masih kita pilah-pilah dulu (barang bukti, red) mana yang terkait sama perkara ini,” katanya.
Ditanya tentang perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Kendari, Erik memastikan secepatnya. Sembari membeberkan, bahwa substansi permohonan yang diajukan AA dalam pra peradilan adalah sama dengan yang sebelumnya diajukan oleh Tersangka F.
“Kalau untuk Tersangka F kita ulang dari awal lagi pemeriksaannya pasca dikabulkannya permohonan prapidnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum AA, Apriludin SH mengungkapkan tetap mengapresiasi putusan Hakim.
“Kami juga telah berusaha mempertahankan dalil-dalil permohonan Prapid, walaupun kami juga berharap putusannya sama dengan putusan Prapid sebelumnya (terhadap Tersangka F, red). Pada intinya kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Baubau,” ungkapnya.
Sebelumnya sidang putusan pra peradilan yang diajukan AA sempat tertunda sehari dari jadwal yang tayang dalam SIPP PN Baubau, Rabu 29 September 2021.
[Red]









Komentar