Atensi Nasional, Ketua DPRD Baubau Harap Polisi Proses Hukum Temuan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran

Ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri.

Baubau

Ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri, berharap penegak hukum dalam hal ini Polres Baubau, menindak tegas secara hukum pidana, penjual minyak goreng MinyaKita tidak sesuai takaran. Hal ini diungkapkan Ardin Jufri, menyikapi temuan langsung Disperdagrin Baubau, bersama aparat Polres Baubau, dan petugas BPOM Baubau, belum lama ini.

Ardin Jufri mengatakan, persoalan tersebut adalah atensi nasional, bahkan pemerintah pusat pun tetas menindakinya dengan proses hukum. Juga telah melarang peredarannya, yang disinyalir sudah menjangkau sebagian wilayah Indonesia.

“Saya berharap pihak kepolisian melakukan langkah langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku, karena sudah pidana dan sudah ada unsur kesengajaan. Apalagi isunya sudah nasional, kenapa masih ada pengedaran,” katanya.

Menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dan menjadi isu nasional, menurut Ardin Jufri, mestinya semua pengusaha (distributor/pedagang) sudah menghentikan peredaran/penjualan MinyaKita tidak sesuai takaran tersebut. Bila masih ada peredaran/penjualan, berarti memang sudah unsur kesengajaan.

“Dipusat-kan sudah diproses hukum juga, bukan hanya di daerah. Semestinya kan sudah ada kehati-hatian dari distributor/pedagang di daerah,” tegasnya.

Ardin Jufri mengaku terkejut atas dugaan 21 ton MinyaKita tidak sesuai takaran, temuan Disperdagrin, Polres, dan BPOM tersebut.

“Mestinya harus ada langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh kepolisian, karena dia (Pemilik Toko) sudah tau, mestinya sudah tidak lakukan pengedaran,” ucapnya.

Minggu 23 Maret 2025, di Toko Mega Utama, Disperdagrin Baubau bersama aparat Polres Baubau, dan petugas BPOM Baubau, menemukan MinyaKita tidak sesuai takaran, dijual diatas HET, dan dijual tanpa mengantongi izin sebagai distributor resmi.

Senin 24 Maret 2025, dua organisasi masyarakat, LAKI Baubau dan LIRA Baubau, sudah mengadukan temuan tersebut. Dugaannya telah terjadi Tindak Pidana dan Melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 102 juncto 97 dan atau Pasal 142 Juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Juncto Pasal 106, 108  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Juncto Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Juncto Pasal 378 juncto Pasal 263 KUHP.  (Redaksi)

Berita terkait:

https://www.kasamea.com/temuan-minyakita-tak-sesuai-takaran-pemilik-toko-mangakui-disperdagrin-baubau-larang-edar/

https://www.kasamea.com/penjual-minyakita-tak-sesuai-takaran-diadukan-ke-polres-baubau/

Komentar