Instruksi Presiden, DPRD Baubau Efisiensi Anggaran

Ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri ST.

Baubau

Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri, memastikan lembaga yang dipimpinnya melakukan efisiensi anggaran. Termasuk menjalankan fungsi pengawasan atas penerapan kebijakan langsung Presiden Prabowo tersebut.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,  mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, yang ditetapkan 22 Januari 2025. 

Ardin Jufri mengatakan, tujuan Inpres yakni mengurangi belanja yang tidak produktif, memfokuskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, dan selektif dalam memberikan hibah. 

“Kegiatan yang sifatnya seremonial, yang tidak ada output, hanya menghabiskan anggaran, sudah pasti kita minimalisasi. Dan bila perlu kita habiskan (Pangkas habis anggarannya), agar tidak ada lagi kegiatan seperti itu,” tegasnya.

Kata Ardin Jufri, efisiensi tetap merujuk pada Inpres, namun demikian, harus diketahui pula oleh lembaga, item apa saja yang dilakukan efisiensi.

Menyangkut efisiensi di DPRD Baubau sendiri, lebih pada penguatan kelembagaan, studi banding harus dipangkas sampai 50 persen. Terkecuali reses yang tidak bisa dilakukan efisiensi, karena itu adalah undang-undang yang harus dilaksanakan DPRD Baubau.

“Saat ini belum ada kegiatan yang praktis berjalan. Sembari menunggu proses efisiensi, baru dilaksanakan kegiatan. Makanya ini juga berdampak pada perekonomian kita,” tutupnya.

Beberapa langkah efisiensi yang tercantum dalam Inpres, antara lain: 

Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD.

Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Memblokir anggaran Kementerian/Lembaga.

Melakukan reviu anggaran belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(Redaksi)

Komentar