Awas Korupsi, Kejari Buton “Jaga Desa” di Buteng

Buton Tengah

Guna meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola/menggunakan dana desa dan alokasi dana desa, terlebih mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa, Kejaksaan Negeri Buton melalui Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menggelar penyuluhan hukum.

Mengusung tema “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya”, Lembaga Adhyaksa yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH ini bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah. Digelar di Desa Bantea dan Desa Lakapera, Selasa (14/3/23).

Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno SH MH mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) terkait program “JAGA DESA”.

Kata Azer, tujuan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Terkait pengelolaan keuangan desa yang harus mengedepankan asas Transparansi, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin.

Kemudian juga bertujuan untuk menyampaikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Serta memberikan informasi mengenai ketentuan pidana yang dapat menjerat, apabila ada penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa.

Giat dihadiri Kasi DATUN Putri Dewinta Yusuf S.H mewakili Kajari Buton, Kabag Hukum Aminuhu SH MH, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara, Ketua BPD, Babinsa dan masyarakat Desa.

(Redaksi)

Komentar