Baubau
Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau (Bapenda) tahun 2022 ini menargetkan Rp9 Miliar pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB). Tahun ini lebih besar sekitar Rp1 Miliar dari target tahun sebelumnya 2021, sebesar Rp8 Miliar.
Bapenda sendiri telah melakukan percepatan penyerahan SPPT PBB masyarakat, guna menggenjot pencapaian target dimaksud.
“Artinya penyerahan SPPT itu lebih awal, supaya penyetoran pembayaran PBB itu lebih panjang lagi waktunya,” demikian dikatakan Kepala Bapenda, Wa Raja ditemui di kantornya.
Kata mantan Sekretaris DPRD Baubau ini sistem pembayaran PBB saat ini sudah ‘house to house’, dan masyarakat dapat menyetorkan di dua tempat, yakni di PT POS dan Bank Sultra. Hanya saja ada diantara wajib PBB yang belum mengetahuinya, sehingga mempercayakan penyetoran mereka kepada kolektor.
Pihaknya lanjut Wa Raja, sudah menyampaikan, bila ada masyarakat yang memberikan amanah untuk pembayaran selain di dua tempat diatas, agar bisa langsung diarahkan untuk menyetorkannya langsung. Yang juga dihindari, jangan sampai kewajiban membayar PBB justru tidak sampai ke kas daerah.
“Karena kan ini banyak tunggakan, yang setelah kita cek di masyarakat, laporan nya sudah dibayar melalui kolektor. Cuman dia tidak punya bukti pembayaran,” terangnya.
Menyinggung pajak selain PBB, Wa Raja menjelaskan, diantaranya ada pajak hotel, pajak restoran, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan disingkat BPHTB. Bapenda juga menangani pajak reklame, pajak hiburan, pajak bioskop, dan ada pula pajak pacuan kuda.
“Ada undang-undang terbaru untuk pajak retribusi ini, kita akan revisi kembali Perda-nya, karena harus disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022, undang-undang hubungan keuangan dari pusat daerah,” katanya.
Menurut Wa Raja, setoran pajak dari ketiganya cukup tinggi (BPHTB, hotel, restoran, red). Terlebih untuk hotel dan restoran sudah ditunjang alat kontrol dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pihaknya lanjut Wa Raja, intens melakukan pemantauan, mengawasi penggunaan alat kontrol KPK RI tersebut. Setiap hari personil Bapenda turun langsung.
Pendapatan pajak dari BPHTB cukup baik, sejak Januari 2022 sampai Jumat pekan lalu sudah diperoleh Rp1 Miliar lebih. Dari PBB belum terlalu banyak. Sektor usaha perumahan terbanyak berkontribusi dalam pajak BPHTB, yakni sekitar Rp2 Miliar.
Ditambahkannya, bahwa Bapenda hanya khusus mengurusi pajak, sedangkan retribusi ditangani langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Untuk retribusi parkir ditangani Dinas Perhubungan, dan retribusi sampah ditangani Dinas Lingkungan Hidup.
“Sesuai penegasan pak wali kota, pendapatan pajak ini untuk daerah. Kita membangun daerah dari situ anggarannya (pajak). Berbeda dengan retribusi, kalau tidak ada fasilitas penunjang, kita (Pemkot) tidak bisa menagih,” kata Wa Raja menjelaskan.
Pajak merupakan kewajiban warga kepada negara. [Red]















Komentar