Di Baubau Ditetapkan Sholat Idul Adha di Masjid

kasamea.com BAU-BAU

Pemerintah Kota Baubau menetapkan Sholat Idul Adha 1441 H dilaksanakan di Masjid-Masjid. Penetapan ini setelah gelar rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah beserta jajaran unsur pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota, DPRD, kantor Pengadilan Agama, kantor Kementerian Agama, kantor Pelabuhan Murhum, unsur Kerukunan Umat Beragama, Forkopimda, Majelis Ulama, serta Camat.

Wakil Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, keputusan menetapkan pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid telah melalui berbagai pertimbangan dari berbagai pihak terkait, termasuk menyikapi harapan dan keinginan masyarakat Kota Baubau yang begitu kuat, untuk melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 H secara berjamaah. Serta situasi covid-19 di Kota Baubau yang harus juga disikapi secara serius oleh seluruh pihak.

Kata Monianse, kemudian, adanya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 yang juga menjadi acuan. Serta masukan dari berbagai pihak, dan tetap akan mengacu pada protokol kesehatan yang ketat, terutama mengatur jarak, pakai masker dan cuci tangan.

Mengatasi kekhawatiran kelebihan daya tampung Masjid, karena terkait dengan jarak antar Jamaah, maka diharapkan dapat membuka “sayap” Masjid, dengan mendirikan tenda-tenda di sekitar Masjid.

Kata Monianse, juga perlu penambahan personil pengurus Masjid untuk mengatur Jamaah, dengan tetap dilengkapi alat pelindung diri (APD).

“Termasuk celengan juga disarankan cukup satu saja, disiapkan di tempatnya. Jangan diedarkan,” jelas Monianse.

Wakil Wali Kota pendamping Wali Kota Dr H AS Tamrin MH ini tak lupa menginstruksikan para Camat dan Lurah, serta seluruh Ketua RT/RW, untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Baubau, terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid masing-masing wilayah. Sehingga kata Monianse, masyarakat bisa mengetahui penetapan dimaksud.

Secara teknis, untuk materi khotbah seragam akan disiapkan kantor Kementerian Agama. Demikian pula dengan penyembelihan hewan qurban, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, telah jelas, harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Diwaktu dan tempat yang sama, di rumah jabatan Wali Kota Baubau, Jumat (17/7/20) malam, Sekretaris Daerah, Dr Roni Muhtar MPd menjelaskan, sebelum penetapan pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid, Pemerintah Kota dipimpin Asisten I Drs Rahmat Tuta MSi, bersama tim kecil, diantaranya unsur Kementerian Agama, MUI, Kerukunan Umat Beragama, Bagian Kesra Setda Kota Baubau, beberapa waktu lalu telah melakukan rapat, dan memutuskan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H dilaksakan di Masjid. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020, bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H dibolehkan di Masjid, atau di Lapangan, dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Roni Muhtar mengungkapkan, pertimbangan Sholat Idul Adha di Masjid juga karena wadah cuci tangan telah cukup banyak tersedia di Masjid-Masjid. Sehingga kata dia, dapat menampung aktivitas masyarakat saat melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 H.

[RED]

Komentar