Dugaan Korupsi PERUMDAM Buteng Naik Penyidikan

Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, didampingi Kasi Pidsus Siti Darniati SH, Kasi Intel Azer J Orno SH MH, bersama dua penyidik Kejari Buton

Buton

Senin (11/4/22) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton meningkatkan ke tahap penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Perkara ini diusut mulai Desember 2021, dengan dugaan kerugian negara Rp3.128.645.000,-.

Diungkapkan Kepala Kejari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Siti Darniati SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Azer J Orno SH MH, bersama dua penyidik Kejari Buton, bahwa berdasarkan hasil ekspos tim penyelidik Kejari Buton, maka telah diperoleh adanya peristiwa pidana yang terjadi dalam pekerjaan pemasangan air bersih oleh PERUMDAM Oeno Lia Buteng.

Ledrik menjelaskan, tahun 2020 PERUMDAM Oeno Lia Buteng mendapatkan anggaran penyertaan modal dari Pemkab Buteng sebesar Rp13 milyar, dengan rincian Rp1 milyar untuk biaya operasional, dan Rp12 miliyar untuk pemasangan sambungan air bersih.

“Bahwa dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang dilakukan, sehingga dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 3.128.645.000,” jelasnya.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Buton. Pasal sangkaan, yakni Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Namun kedepan, dalam pengembangannya, tidak menutup kemungkinan untuk disangkakan Pasal TPPU.

Pihaknya lanjut Ledrik, telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lebih. Melibatkan unsur PERUMDAM Oeno Lia Buteng, kalangan Direksi, Kepala Bagian, juga pelaksana bagian keuangan di Pemkab Buteng. Termasuk pihak terkait.

“Dugaan sementara, ada material yang dibelanjakan itu fiktif, dari dana Rp12 miliyar tidak semua dibelanjakan, tetapi dipertanggungjawabkan seluruhnya. Dan juga ada dugaan yang lain, dimana dana ini juga bisa mengalir ke pihak-pihak tertentu,” bebernya.

Ledrik meminta dukungan semua pihak agar penanganan perkara dapat dilaksanakan dengan tepat, profesional, dan tentunya semua berlandaskan dengan hati nurani dan tetap mematuhi ketentuan SOP yang sudah ditetapkan. [Red]

Komentar