Baubau
Dalam hal jabatan Sekda Baubau, yang dapat memberhentikannya adalah Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Isu pengangkatan/mutasi pejabat esalon lingkup Pemerintahan Kota Baubau santer terdengar, beriringan dengan beredarnya isu pergantian Roni Muhtar dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau (Sekda Baubau).
Pergantian jabatan Sekda juga jabatan esalon menjadi topik hangat diskusi beberapa kalangan warga metro Baubau, selama transisi Kepemimpinan Wali Kota Baubau, dari Almarhum AS Tamrin ke “pundak” La Ode Ahmad Monianse.
Terkait isu pengangkatan/mutasi pejabat esalon telah dibeberkan oleh Monianse, bahwa dalam waktu dekat ini bakal melakukan pengangkatan/mutasi dimaksud.
Terkini, isu berakhirnya masa jabatan Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau, mengemuka. Seperti diketahui, Roni Muhtar menjabat Sekda defenitif dilantik, Rabu 24 Januari 2018. Ia
menggantikan Sekda Baubau sebelumnya, Muhammad Djudul.
Kasamea.com mengkonfirmasi isu berakhirnya masa jabatan Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau.
Sontak dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Baubau (BKPSDM Baubau) Rahman.
Rahman justru mempertanyakan kembali ihwal berakhirnya jabatan Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau.
“Apanya yang berakhir, dari mana hitungannya?,” tanggapan Rahman, konfirmasi via pesan elektronik, Senin (30/5/22).
Selanjutnya Rahman mengatakan, bahwa jabatan Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau, berakhir, bila telah terbit Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Sekda Baubau.
“Saya belum tahu juga itu, kecuali ada pemberhentiannya (Terbit SK Pemberhentian, red) dinda, baru berakhir,” tulisnya.
Menurut Rahman, SK Pengangkatan seorang Sekda tidak ada masa berakhirnya. Pun, yang dapat memberhentikan seorang Sekda, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala daerah).
Dalam hal jabatan Sekda Baubau, yang dapat memberhentikannya adalah Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Kasamea.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekda Baubau Roni Muhtar. Namun belum mendapat tanggapan.
Pergantian, pengangkatan, pemberhentian, ataupun mutasi pejabat pemerintah merupakan sebuah keniscayaan, yang menjadi hak prerogatif Kepala Daerah, dan dipayungi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai langkah penyegaran dalam pelaksanaan tupoksi, guna percepatan realisasi Visi Misi Kepala Daerah, yang tentunya dilakukan setelah Kepala Daerah melakukan evaluasi secara konkrit.
Memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu bekerja secara Tim dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ASN yang memiliki loyalitas, soliditas/kekompakan, profesionalitas, juga kapabilitas. Bukan ASN yang hanya menikmati jabatan saja, berorientasi “memainkan” anggaran untuk mencari untung, meraup pundi-pundi rupiah. Tanpa terkecuali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ Perusahaan Daerah. [Red]
Baca juga ⬇️
Komentar