Erik Eriyadi SH MH – Apriludin SH
Kasamea.com, Baubau
Apriludin SH selaku Kuasa Hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Karya Palabusa, F, membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan gugatan Praperadilan di PN Baubau dengan tanggal surat, Senin, 13 September 2021, sekitar Pukul 09.00 Wita. Akan tetapi, Advokat KAI ini masih enggan berkomentar lebih, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, yang akan memutuskan diakhir sidang Praperadilan nantinya.
“Saya no komen dulu. Selanjutnya keputusannya diserahkan kepada majelis hakim,” ucap Ketua LBH HAMI ini kepada sejumlah awak media, Rabu (15/09) petang.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erik Eriyadi SH MH, menanggapi ringan gugatan Praperadilan yang diajukan Tersangka F, yang menurutnya merupakan hak Tersangka. Sembari menyatakan, bahwa selaku Termohon pihaknya telah siap menghadapi gugatan Praperadilan tersebut.
“Kita hadapi Prapid-nya,” tegas Erik, yang belum lama bertugas menggantikan Kasi Pidsus sebelumnya, Heriadi SH MH.
Tertuang dalam petikan Petitum Pemohon Praperadilan, yang tayang melalui SIPP PN Baubau:
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim PN Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor : PRIN-01/P.3.11/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Nomor PRIN-03/P.3.11/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 atas nama tersangka F (klien Apriludin SH, red), yang menetapkan tersangka kepada Pemohon oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan A quo Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-82/P.3.11/Fd.1/08/2021 yang dikeluarkan Termohon tanggal 31 Agustus 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
Menyatakan tidak sah segala surat-surat, ketetapan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
Menyatakan tidak sah seluruh alat bukti yang diperoleh oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam perkara A quo dan perkara lainnya;
Menyatakan Tidak Sah dan tidak dapat digunakan kembali segala alat bukti yang dipergunakan oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap benda tidak bergerak dalam hal ini adalah Bangunan Kontruksi Pasar Palabusa adalah tidak sah;
Menyatakan secara hukum Termohon untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon;
Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
Memulihkan kembali hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan Biaya yang timbul kepada Negara.
Atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Diketahui, Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara : 5/pid.pra/2021/PN Bau, pada hari Selasa, 14 September 2021. Termohon Praperadilan adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Baubau cq Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Materi gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka F melalui Kuasa Hukumnya, tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka F.
Sementara, dua Tersangka lainnya, R dan AH tidak mengajukan gugatan Praperadilan.
Masih dari SIPP PN Baubau, sidang Praperadilan akan mulai digelar, Senin, 20 September 2021 diruang sidang 1, yang akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Baubau YM Rommel Franciskus Tampubolon, selaku hakim tunggal.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi tentang gugatan Praperadilan tersangka F, Muh Toufan Achmad SH MH mengaku, dirinya telah mengundurkan diri selaku Kuasa Hukum F. Sehingga dia tidak bisa berkomentar.
“Saya sudah menarik diri dari tim kuasa hukum Tersangka F dan AH, sejak Selasa kemarin (14/09),” kata Toufan.
Toufan pun membeberkan alasan dirinya tarik diri, disebabkan karena tidak diberitahu tentang pengajuan gugatan Praperadilan,”langkah-langkah hukum tidak pernah dikonsultasikan, dan saya tidak tau soal Praperadilan,” ucapnya, singkat.
[Red]
Komentar