Kajati Sultra Hendro Dewanto Lantik Wakajati dan Pejabat Eselon III

Kajati Sultra Hendro Dewanto Lantik Wakajati dan Pejabat Eselon III.

Kendari

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Hendro Dewanto, SH. M.Hum melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Kajati dan Pejabat Eselon III lingkup Kejati Sultra.

Wakil Kajati yang dilantik dan melakukan sumpah jabtan berdasarkan SK Nomor 21 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024, yakni Anang Supriatna, SH. MH. Sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Adapun Pejabat Eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya :
1. Adam Saimima, SH. MH sebagai Asisten Bidang Pembinaan;
2. M. Zuhri, SH. MH sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
3. Fatkhuri, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bau-bau;
4. Herlina Rauf, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka;
5. Mirza Erwinsyah, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara;
6. Ujang Sutisna, SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
Pejabat tersebut dilantik dan diambil sumpah jabatannya berdasarkan KEP-IV-523/C/5/2024 Tanggal 21 Mei 2024.

Kajati Hendro menyampaikan, prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.

Kajati Hendro menyampaikan juga beberapa pokok arahan yang harus dilaksanakan ditempat tugas yang baru, yaitu :
1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan ditempat kerja yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas;
2. Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya;
3. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat;
4. Jaga integritas, jauihi penyimpangan dan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas. Jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah, SWT. (Redaksi)

 

Komentar