LDII Baubau Gandeng Kejari Gelar Penyuluhan Hukum “Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”

Baubau

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Baubau (LDII Baubau) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, menggelar pengajian umum dan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua LDII Baubau, Mukmin, S.Pd mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk komitmen LDII Baubau, untuk mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa, berilmu pengetahuan, ber-akhlakul karimah, dan taat hukum. LDII Baubau menjunjungtinggi integritas dalam menjalankan misi, mewujudkan terciptanya masyarakat madani yang kompetitif.

Sekretaris LDII Baubau, Muhammad Yusuf, SE., M.Si menambahkan, LDII Baubau akan terus berkolaborasi dengan semua stakeholder, untuk melakukan pembinaan pada umat. Sebagaimana juga beberapa waktu lalu, LDII Baubau bekerjasama dengan Kejari Baubau melaksanakan pengajian umum dan penyuluhan wawasan kebangsaan.

LDII memiliki rencana strategis, yakni 8 bidang pengabdian LDII untuk Bangsa, yaitu wawasan kebangsaan, keagamaan, ekonomi, pendidikan, pangan dan lingkungan hidup, kesehatan alami, teknologi digital, serta energi baru dan terbarukan.

Hadir sebagai pemateri pengajian umum Ustad Suparno, S.Pd., M.Pd, pemateri penyuluhan hukum pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kepala Seksi Intelijen, selaku Wakil Ketua PAKEM, Abdul Kadir Sangaji, SH,. MH, mewakili Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, SH.

Penyuluhan diikuti 200 peserta, di masjid Nurul Huda, Kelurahan Tanganapada, Minggu 15 September 2024.

Bentuk kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan secara fisik serta psikis yang
terjadi pada perempuan dan anak. Hal mendasar yang dilakukan melalui penyuluhan hukum ini adalah sosialisasi tentang dampak, serta upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kegiatan ini diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Baubau dengan sadar, jujur, serta terbuka dengan tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi. Baik yang dialami secara langsung ataupun sebagai saksi,” kata Abdul Kadir.

“Masyarakat juga diharapkan lebih paham serta mengerti dengan tindakan yang termasuk dalam kekerasan atau bukan. Upaya untuk mencegah dan atau menanggulangi berbagai perilaku kekerasan yang dialami perempuan dan anak, sudah mesti mendapat perhatian dan penanganan yang serius,” tambah Muhamad Yusuf.

Penting untuk diketahui bahwa pendekatan dalam penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak mesti bersifat terpadu (integrated). Selain pendekatan hukum, juga harus mempertimbangkan pendekatan non hukum, yang justru merupakan penyebab terjadinya kekerasan.

Dengan cara meningkatkan kesadaran
perempuan akan hak dan kewajibannya di dalam hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Memberikan bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, melakukan pembaharuan sistem pelayanan
kesehatan yang kondusif, guna menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagi anak-anak diperlukan perlindungan baik sosial, ekonomi maupun hukum. (Redaksi)