Baubau
Operası Tangkap Tangan (OTT) Senin 14 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan dua orang tersangka. Tersangka inisial AA kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau dan inisial LM pejabat pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Selasa 15 Juli 2025 dinihari, langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, untuk 20 hari kedepan, di Lapas Baubau.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, mengatakan keduanya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau. Tahun Anggaran 2025.
“Senin 14 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30, Jaksa Penyidik yang diketuai Kasi Pidsus, telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Jalan Betoambari Lorong Artum Kelurahan Katobengke Kecamatan Murhum Kota Baubau,” ungkapnya.
Fatkhuri menjelaskan, dari hasil OTT telah dilakukan pengamanan terhadap lima orang, diantaranya inisial LM selaku pejabat pengadaan ULP Kota Baubau, inisial ARK selaku Penyedia dengan jabatan Direktur pada PT MKF, inisial AA selaku Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau (Kuasa Pengguna Anggaran), inisial EK selaku perencana ahli muda pada Inspektorat Daerah Kota Baubau, dan inisial WN selaku Bendahara pada Inspektorat Daerah Kota Baubau.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap kelima orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup Jaksa Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial LM yang perannya sebagai orang yang menerima uang dari Penyedia, atas perintah tersangka AA,” jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf E Undang/Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari kelima orang yang di OTT, masing-masing telah didalami perannya, dan tiga orang lainnya tidak memenuhi alat bukti, ketiganya hanya sebagai alat bertransaksi kedua tersangka LM dan AA,” tambah Fatkhuri.
Informasi yang dihimpun Redaksi Kasamea.com, diduga proyek dimaksud, satuan kerja Inspektorat Daerah Kota Baubau, Pagu Rp150 juta, HPS Rp149.968.000, harga kontrak Rp148.960.000, nilai PDN Rp148.960.000, nilai UMK Rp148.960.000, nama pemenang PT MKF. (Redaksi)
















Komentar