Kasasi Kasus Pasar Palabusa, KN Baubau Optimis Kembalikan Kerugian Negara

Wahyu Wibowo Saputro SH

Baubau

Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari membuat Putusan Bebas bagi ketiga Terdakwa R, F, dan AA, kasus dugaan tindak pidana Tipikor pekerjaan pembangunan Pasar Palabusa masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (KN) Baubau menempuh upaya hukum Kasasi.

Diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) KN Baubau Wahyu Wibowo Saputro, berkas Permohonan Kasasi telah diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari (Tanda terima 23 Mei 2022), untuk kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Tanggal 9 Mei 2022, KN Baubau baru menerima salinan lengkap Putusan PN Tipikor Kendari, sehingga Permohonan Kasasi baru mulai mereka rampungkan pada 10 Mei 2022.

“Kita tunggu kabar dari MA. Bisa bulanan atau tahunan. Kita tidak bisa menyentuh itu,” kata Kasi Intel, Selasa (25/5/22).

Lebih jauh Kasi Intel menjelaskan tentang Memori Kasasi, berdasarkan fakta persidangan yang diyakini terbukti, dan sudah dimasukkan dalam tuntutan. Memori Kasasi juga memuat mengenai bantahan Majelis Hakim.

Pertimbangan Majelis Hakim, kata Kasi Intel, dalam Putusan mereka menyatakan tidak terbukti, dengan alasan, salahsatunya mereka tidak menganggap ahli konstruksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke Persidangan berkompeten. Sekaligus metode yang sesuai dengan Perundang-
undangan, terkait juga mengenai jasa konstruksi.

“Jadi kita bantah itu semua, kita masukkan dalam memori kasasi. Isinya lengkap,” tegas Kasi Intel.

Kasi Intel berharap, seperti pertama kali Perkara ini diajukan, adalah terbukti.
Para Terdakwa dinyatakan bersalah, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk dalam bentuk denda maupun uang pengganti (Pengembalian dugaan kerugian negara).

Ketika ditanya tentang optimisme dikabulkannya Permohonan Kasasi, Kasi Intel merasa yakin. Bahkan sejak awal mula Penyidikan Perkara ini, pihaknya optimis bakal terbukti. Namun Putusan Majelis Hakim berbeda.

“Kita optimis. Makanya Kasasi adalah upaya hukum yang kita ajukan kepada pimpinan pengadilan negeri tipikor yang ada di Kendari, maupun kepada MA. Yang kita harapkan, semakin keatas, keadilan akan semakin kita peroleh,” pungkasnya. [Red]

Baca juga ⬇️