Baubau
Kasus minuman keras sebanyak 11.500 Liter atau 11,5 Ton yang beberapa waktu lalu ditemukan anggota Kepolisian Resort Baubau dalam sebuah penggerebekan di gudang Toko Fitros, dapat berakhir dengan sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Baubau, Suarmawati, Minggu (17/4/22).
Menurut Suarmawati, sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha dapat dilakukan, bila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis merekomendasikannya. Tentu, setelah melakukan kajian, dan menemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Namun demikian, kata Suarmawati untuk penerapan sanksi pihaknya menunggu kajian dan rekomendasi dari OPD terkait.
“Pencabutan izin. Kami akan melakukan teguran secara tertulis, dan jika tidak diindahkan, maka PTSP berhak mencabut izinnya,” jawab Suarmawati, saat ditanya tentang sanksi terberat pelanggaran Perda.
Menyikapi dugaan pelanggaran Toko Fitros, atas temuan Polres Baubau, Suarmawati akan melaporkannya kepada pimpinannya, dalam hal ini Plt Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim terpadu.
Sama halnya dengan penerbitan izin usaha, kata Suarmawati, harus ada rekomendasi dari OPD teknis. Baru kemudian Dinas PMPTSP bisa menerbitkan sebuah izin usaha.
“Yang kaji teknisnya kewenangan OPD teknis. Kami hanya pelayan adminitrasi, berdasarkan PP No 6 tahun 2021,” sambung mantan Kepala BKBPP Baubau ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau La Ode Ali Hasan mengatakan,
pihaknya belum menerima laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Toko Fitros. Ia baru membacanya dari media, sehingga Ia akan berkoordinasi dengan pihak Polres Baubau.
“Kalau kami belum tau seperti apa pelanggarannya, karena toko fitros salah satu distributor miras untuk menyuplai kafe dan karaoke yang ada di Kota Baubau,” bebernya.
Menyangkut penjualan miras di negeri Sara Patanguna, kata La Ode Ali Hasan, diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan penjualan minuman beralkohol.
Mantan Plt Direktur Utama PDAM Baubau ini mengaku, saat ini ia masih berada diluar daerah. Untuk tindakan atau langkah yang akan diambil, La Ode Ali Hasan menyarankan untuk bertanya ke pihak Dinas PMPTSP Baubau dan Sat Pol PP Baubau.
Plt Kepala Sat Pol PP Baubau Yaya Wirayahman memastikan, pihaknya segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait, terkhusus Polres Baubau. Guna menyikapi dugaan pelanggaran atas temuan Polres Baubau di gudang Toko Fitros.
“Karena ada (koordinasi, red) Dinas Perdagrin, Perizinan, Bapenda, terkait dugaan pelanggaran tersebut,” singkat Sekretaris DPRD Baubau tersebut.
Seperti diketahui, Selasa (12/4/22), anggota Polres Baubau dipimpin Wakapolres Kompol Bachtiar, melakukan penggerebekan di gudang Toko Fitros, di Jalan Jambu Mete (populer disebut Pendakian Jalan Karya), Baubau, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi penyakit masyarakat dengan sasaran miras ini berhasil ditemukan 11.500 liter atau 11,5 Ton miras jenis Golongan A dan B tanpa izin.
Pemilik Toko Fitros tidak dapat memperlihatkan izin tempat penyimpanan sebagai subdistributor miras. SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Nomor : 83/SIPT/SUBDIS-MB/08/2019, Toko Fitros hanya memiliki izin menjual jenis minuman beralkohol Golongan A.
Atas kasus ini Polres Baubau tidak menahan pemilik usaha penjualan minuman keras Toko Fitros. Atas pelanggaran yang terungkap, diterapkan Tindak pidana ringan (Tipiring), dan akan dikenakan sanksi denda. Demikian pula barang bukti miras, akan dimusnahkan.
Menindaklanjuti kasus ini, Polres Baubau saat ini tengah melakukan pemberkasan, untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Negeri Baubau.
“Kita proses Tipiring mas, pemilik tidak kami tahan. Pidananya denda. Barang bukti nanti kita musnahkan. Nanti Pengadilan yang memutuskan mas. Kita berkas dulu, lalu dikirim ke Pengadilan,” demikian Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menanggapi konfirmasi Kasamea.com via pesan elektronik, Minggu (17/4/22). [Red]
Komentar