Kasus Rapor Ditahan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kasus dugaan perampasan dan penahanan buku rapor milik seorang siswa SDN 3 Baubau, tuntas berakhir damai melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polres Baubau.
Penyelesaian perkara yang dipicu persoalan utang piutang antarorang dewasa itu ditutup dengan kesepakatan damai, pengembalian rapor kepada pemiliknya, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor.
Langkah ini menjadi wujud perlindungan terhadap hak pendidikan anak, sekaligus mengedepankan penyelesaian hukum yang humanis.
Proses mediasi berlangsung pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 11.00 wita, di ruang kerja Wakapolres Baubau, dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Baubau, Kompol Andi Usri SH MH, mewakili Kapolres Baubau yang sedang bertugas di Kendari.
Dalam arahannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, dan berharap forum tersebut menjadi titik akhir dari persoalan yang sempat menyita perhatian masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik untuk menghindari dampak psikologis terhadap anak.
Wakapolres juga mengajak pelapor dan terlapor mengedepankan sikap saling memaafkan, serta menanggalkan ego demi masa depan anak (pemilik rapor). Ia menegaskan bahwa restorative justice tidak hanya bertujuan menghentikan proses hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat kembali harmonis.
Keikhlasan Pelapor dan Terlapor Menjadi Jalan Perdamaian
Ajakan Wakapolres mendapat respons positif dari seluruh pihak. Ketua Komite Orang Tua Siswa SDN 3 Baubau, Hasan Basri, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pihak sekolah mengetahui persoalan tersebut, dan mendukung penyelesaian melalui musyawarah.
Sementara itu, Ar (34) selaku terlapor, secara terbuka mengakui kekhilafannya, meminta maaf kepada Wa Ode Amala Ahza (39), pelapor, serta menyerahkan kembali rapor asli milik keponakan Amala. Dengan penuh keikhlasan dan kebesaran hati, Amala menerima permohonan maaf tersebut.
Sikap saling memaafkan yang ditunjukkan kedua belah pihak menjadi momentum penting yang mengakhiri sengketa tanpa menyisakan permusuhan.
Kesepakatan damai itu sekaligus menegaskan bahwa kepentingan dan masa depan anak ditempatkan di atas persoalan pribadi orang dewasa.
Laporan Dicabut, Hak Anak Dipulihkan
Sebagai bentuk kepastian hukum, pelapor dan terlapor bersama para saksi menandatangani Surat Pernyataan Damai.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Wa Ode Amala Ahza yang akrab disapa Amel, secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan kepada Kapolres Baubau, yang diterima penyidik Satreskrim Polres Baubau. Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum, sekaligus memperkuat komitmen Polres Baubau dalam mengedepankan keadilan restoratif pada perkara yang memenuhi syarat penyelesaian damai.
Di sisi lain, Wakapolres mengungkapkan bahwa persoalan utang sebesar Rp2 juta yang menjadi pemicu konflik akan ditangani langsung oleh Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, sebagai upaya mencari solusi menyeluruh.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengakhiri persoalan hingga ke akar masalah, sehingga hak belajar anak tetap terlindungi dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Penyelesaian ini menjadi contoh, bahwa keikhlasan, kebesaran hati, dan musyawarah dapat menghadirkan keadilan yang memberi manfaat bagi semua pihak, terutama bagi masa depan anak.
Berita terkait:










Komentar