Kopertais Nilai Aktivitas STAI Baubau Ilegal, Mahasiswa Lapor Polisi

Kuasa Hukum Mahasiswa STAI Baubau, Lukman SH, saat menyampaikan laporan aduan di Polres Baubau.

Baubau

Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII Sulawesi, Maluku, dan Papua, menilai aktivitas yang dilakukan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau saat ini ilegal. Hal ini disebabkan masih adanya permasalahan hukum perdata yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Baubau, setelah upaya mediasi tidak berhasil mengakhiri seteru antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam hal ini penggugat adalah mantan Ketua STAI Baubau dan mantan Senat STAI Baubau, sedangkan tergugat Ketua Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Baubau, yang menaungi STAI Baubau.

Sebelumnya, Kopertais telah menghentikan seluruh pelayanan terkait dengan administrasi dan penyelenggaraan tri-dharma perguruan tinggi terhadap YPIQ Baubau dan STAI Baubau.

“Masih dibekukan, segala aktivitas tidak diakui karena tidak memiliki kekuatan hukum, ilegal. Karena masih digugat, dalam proses pengadilan,” kata Sekretaris Kopertais Wilayah VIII, Dr KH Nur Taufiq Sanusi MAg.

Penghentian seluruh pelayanan terkait dengan administrasi dan penyelenggaraan tri-dharma perguruan tinggi terhadap Yayasan dan STAI Baubau, berdasarkan Surat Perihal Penghentian Seluruh Layanan Administrasi Kepada STAI YPIQ Baubau, Nomor : B-133/Un.06/PP.00.9/V/2024, tanggal 22 Mei 2024, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina YPIQ Baubau, Ketua YPIQ Baubau, Ketua Senat STAl Baubau, Ketua STAI Baubau. Surat ini ditandatangani oleh a.n. Kopertais Wilayah Vlll Wakil Koordinator Prof H Hamzah Harun Lc MA PhD, mempertimbangkan Surat dari Ketua STAI YPIQ Baubau Nomor ST.L.lI./P.00.9/ 153/V/2024 Perihal Permintaan Pemberhentian dan Pembekuan Seluruh Layanan Administrasi dan Akademik, serta Surat Senat STAI YPIQ Baubau Nomor 006/SENAT/STAIYPIQBB/IV/2024 Perihal Permintaan Pembekuan seluruh Layanan.

KH Nur Taufik Sanusi mengatakan, pihaknya menyarankan agar aktivitas STAI Baubau dihentikan, karena ilegal. Sebab bilapun tetap beraktivitas seperti saat ini, kelak ketika pangkalan data STAI Baubau telah dibuka kembali, maka segala aktivitasnya akan diminta untuk diulang kembali.

“Tetap akan diulang kembali karena aktivitas saat ini tidak memiliki landasan hukum, karena masih berproses di pengadilan,” jelasnya.

KH Nur Taufik Sanusi menyayangkan sikap Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Baubau dan STAI Baubau, yang terus beraktivitas, padahal telah dihentikan oleh Kopertais. Menurutnya, hal ini merugikan mahasiswa, karena mahasiswa memiliki hak menjalankan aktivitas tri dharma perguruan tinggi yang legal.

Sementara itu, mahasiswa STAI Baubau melalui kuasa hukum Advokat/Pengurus LBH Geradin (Gerakan Advokat Indonesia) Baubau, Lukman SH dan Syahrir Haruna SH, telah melaporkan dan atau mengadukan ke Polres Baubau, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Kami meminta Polres Baubau memanggil dan atau memeriksa Pengurus dan Pembina YPIQ Baubau, Pj Ketua STAI Baubau, Pj Wakil Ketua I, 2, 3, dan Struktur Pegawai STAI Baubau, termasuk Panitia dan Para Penguji kegiatan Seminar Skripsi, serta pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” tegas Lukman dan Syahrir Haruna.

Mahasiswa melalui kuasa hukum Lukman dan Syahrir Haruna, dalam waktu dekat juga akan melaporkan dan atau mengadukan ke Polda Sultra, atas dugaan penggelapan pengelolaan keuangan YPIQ Baubau.

Untuk diketahui, Ketua YPIQ Baubau belum merespon permintaan wawancara Redaksi Kasamea.com. (Redaksi)

Baca juga:

 

 

Komentar