Baubau
Kisruh yang terjadi di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau kini bergulir sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Eks Ketua STAI Baubau Heni Cahyani, eks Ketua Senat Jafar dan eks Sekretaris Senat STAI Baubau Syukron (Penggugat), mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Baubau Muslihi (Tergugat).
Proses mediasi di PN Baubau, Selasa 11 Juni 2024, dihadiri kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), yang masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya.
Usai mediasi, Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Muhammad Toufan Achmad berharap hasil mediasi mendapatkan titik temu, pun kembali juga pada pihak Penggugat. Prinsipnya kliennya tetap pada keputusan yang telah ditetapkan
“Hasil mediasi tadi InsyaAllah akan mendapat titik temu. Titik temunya seperti apa, itu akan diserahkan ke Penggugat. Prinsipnya kami dari pihak Yayasan tetap pada keputusan yang telah ditetapkan (Pergantian, red),” ungkapnya.
Toufan menepis isu pemberhentian atau pemecatan, dan menekankan bahwa yang diputuskan oleh YPIQ Baubau adalah mengganti/menurunkan dari jabatan struktural STAI Baubau, namun tetap menjadi dosen.
“Satu hal yang menjadi catatan untuk menepis isu-isu yang beredar, bahwa tidak ada pemberhentian atau pemecatan terhadap mereka. Yayasan hanya mengganti kapasitas mereka kemudian diturunkan sebagai dosen biasa,” tegasnya.
Toufan mengungkapkan bahwa kliennya membukadiri untuk win-win solution sampai dengan jadwal mediasi selanjutnya, 25 Juni 2024. Menunggu itikad baik Penggugat yang dapat ditempuh melalui negosiasi atau pertemuan-pertemuan kecil, guna mendapatkan kesepakatan.
“Poin pentingnya bahwa masing-masing diri tadi alhamdulillah sudah membuka diri, dari pihak Yayasan juga selaku pemilik dari sekolah itu membuka diri juga kira-kira ada masukan apa untuk penyelesaian perkara ini,” ungkapnya.
Namun demikian lanjut Toufan, kliennya akan tetap pada pendirian bila Penggugat juga masih bersikeras. Sebab menurut Toufan kliennya sudah membuat keputusan secara prosedural.
“Kalaupun mereka juga tetap bersikeras yah kamipun juga tetap akan pada pendirian kami dan keputusan dari pihak Yayasan. Karena hal itu sudah dilakukan secara prosedural, dan mereka pun juga sudah menandatangani berita acara pada saat diundang klarifikasi dan disampaikan keinginan dan maksud dari pembina dan ketua yayasan, untuk mengembangkan STAI Baubau menjadi lebih baik,” urainya.
Toufan lanjut menyinggung tentang upaya YPIQ Baubau menegerikan STAI Baubau, tengah melakukan langkah-langkah konkrit, baik secara administratif maupun koordinatif dengan Kementerian Agama.
“InsyaAllah ini menjadi semangat dari Yayasan (YPIQ Baubau), semangat kita semua untuk melahirkan di jazirah Buton ini satu universitas negeri. InsyaAllah itu menjadi niatan besar dari Yayasan (YPIQ Baubau),” doanya.
Sementara ditempat terpisah, Kuasa Hukum Tergugat Advokat Nardin mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar sehubungan dengan perkara yang tengah berproses.
“Maaf ya, saya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Intinya Hakim Mediator masih diberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pertemuan mediasi hari selasa, 25 Juni 2024,” singkatnya.
Sebelumnya, eks Ketua STAI Baubau Heni dan eks Ketua Senat STAI Baubau Jafar, berkeberatan atas pergantian yang dilakukan YPIQ Baubau, karena dinilai inprosedural. Keduanya pun bersurat kepada Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah VIII Sulawesi, Maluku, Papua. Atas surat tersebut, Kopertais lantas menghentikan sementara seluruh layanan administrasi STAI Baubau.
Kisruh antara eks Ketua STAI Baubau dan eks Ketua Senat STAI Baubau dengan YPIQ Baubau inipun memicu aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa (i) STAI Baubau. (Redaksi)
Berita terkait:
Komentar