Kopertais Wilayah VIII “Hentikan Sementara” STAI Baubau

Dr KH Nur Taufiq Sanusi MAg

Baubau

Kementerian Agama RI melalui Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII Sulawesi, Maluku, dan Papua, menghentikan sementara seluruh layanan administrasi kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Baubau.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal Penghentian Seluruh Layanan Administrasi Kepada STAI YPIQ Baubau, Nomor : B-133/Un.06/PP.00.9/V/2024, tanggal 22 Mei 2024, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina YPIQ Baubau, Ketua YPIQ Baubau, Ketua Senat STAl Baubau, Ketua STAI Baubau.

Surat ditandatangani oleh a.n. Kopertais Wilayah Vlll Wakil Koordinator Prof H Hamzah Harun Lc MA PhD, mempertimbangkan surat dari Ketua STAI YPIQ Baubau Nomor ST.L.lI./P.00.9/ 153/V/2024 Perihal Permintaan Pemberhentian dan Pembekuan Seluruh Layanan Administrasi dan Akademik, serta Surat Senat STAI YPIQ Baubau Nomor 006/SENAT/STAIYPIQBB/IV/2024 Perihal Permintaan Pembekuan seluruh Layanan.

Sekretaris Kopertais Wilayah VIII, Dr KH Nur Taufiq Sanusi MAg, membenarkan hal tersebut. Surat tersebut juga berdasarkan informasi, serta pengamatan situasi faktual terhadap konflik internal Lembaga di STAI YPIQ Baubau, yang sudah memasuki ranah hukum/ pengadilan. Ditandai dengan Surat Gugatan dari Ketua STAI YPIQ Baubau, dan Surat Gugatan dari Senat STAI YPIQ Baubau. Dan hasil konsultasi dengan Kepala Sub Direktorat Bidang Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik lndonesia.

Surat penghentian seluruh layanan administrasi kepada STAI YPIQ Baubau tersebut, Pimpinan Kopertais Wilayah Vlll menyampaikan :

1. Menghentikan seluruh pelayanan terkait dengan administrasi dan penyelenggaraan Tri-Dharma Perguruan Tinggi terhadap Yayasan dan STAI YPIQ Baubau.

2. Menginstruksikan kepada pihak-pihak internal Yayasan dan Sekolah Tinggi untuk duduk bersama mencari solusi atas konflik yang terjadi dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Akan membuka kembali layanan jika telah terjadi perdamaian diantara pihak yang berkonflik yang ditandai dengan pencabutan gugatan hukum di Pengadilan atau jika terdapat Keputusan Hukum berkekuatan tetap dari Pengadilan jika tidak ditemukan jalan perdamaian.

4. Segala bentuk administrasi dan atau kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkonflik sebelum dibukanya kembali layanan oleh Kopertais dinyatakan tidak berlaku. (Redaksi)

Berita terkait:

 

 

Komentar