Lukman SH.
Baubau
Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Baubau (LAKI Baubau) kembali menggodok sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kepulauan Buton. Kasus korupsi dengan kerugian yang ditaksir milyaran rupiah ini akan didorong ke lembaga penegak hukum.
Merupakan langkah konkrit dalam peran partisipatif pencegahan/pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari implementasi program kerja LAKI Baubau.
Hal ini disampaikan Ketua LAKI Baubau, Lukman SH, didampingi pengurus LAKI Baubau, Kamis 15 Agustus 2024.
Lukman mengatakan, dugaan rasuah yang tengah digodok antara lain melibatkan unsur oknum ASN pada OPD juga pihak ketiga (Penyedia barang/jasa). Diantaranya ada kasus yang terkesan sudah terabaikan, tidak ditindaklanjuti alias “masuk peti es”.
LAKI Baubau telah melakukan analisa, kemudian membuat konstruksi hukum, mensilanyir perbuatan melawan hukum (PMH), mengestimasi indikasi kerugian negara/daerah. Dan yang tak kalah penting pendekatan terpenuhinya unsur rasuah atas masing-masing kasus.
“LAKI Baubau sudah agendakan untuk melakukan konsultasi/konfirmasi ke mitra penegak hukum,” tegasnya.
Termasuk, lanjut Advokat yang juga akademisi ini, kepada pihak Inspektorat Daerah selaku APIP, BPK, juga BPKP. Sebagai wujud sinergitas, kerja sama dalam membantu institusi negara dalam memberantas korupsi, supaya uang rakyat bisa diselamatkan dari pancuri berdasi,” tegasnya.
Kata Lukman, pihaknya belum membeberkan kasus korupsi terkait apa saja yang tengah digodok bersama rekannya. Selanjutnya ia menyebutkan, bahwa korupsi kerap dilakukan secara berkelompok, dengan modus yang berulang, secara terstruktur dan sistematis, dan harus dilawan bersama.
“LAKI Baubau bekerja dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. InsyaAllah dengan sinergitas yang terbangun selama ini, bisa meminimalisir praktek korupsi, khususnya di wilayah Kepton, dan bumi anoa. Serta bisa bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Ketua LBH Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Baubau ini.
Tak lupa, LAKI Baubau mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-setingginya atas kinerja penegak hukum yang selama ini serius dalam penanganan kasus/perkara dugaan Tipikor.
Terselip harapan pula, semoga kasus-kasus yang belum tuntas, atau masih mandek, dapat terselesaikan hingga “Happy Ending” (Dalam artian berbuah penyelamatan uang rakyat, proses peradilan yang seadil-adilnya, dan para koruptor dihukum setimpal perbuatannya. (Redaksi)
Baca juga:
Komentar