BAUBAU
Sekitar 120 peserta aksi unjuk rasa Barisan Muda (BM) YPKKM Sultra dan YPKKM Baubau menyuarakan aspirasinya, Jumat (5/4/2019). YPKKM adalah Lembaga resmi (berbadan hukum dan memiliki legal standing), yang memperjuangkan, melalui proses hukum yang panjang, menggugat Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden RI beserta beberapa jajarannya (Kementerian terkait), tentang realisasi dana bagi eks warga Maluku (sering disebut pengungsi Ambon).
Sehubungan dengan fakta Hukum “Kerusuhan” tahun 1999, terdapat 213.217 Kepala Keluarga (KK) terkena dampak, mengalami penderitaan, kerugian harta benda, meninggalkan rumah, mengungsikan diri. Dengan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 4, yang mengatur Kuasa Wakil Kelompok adalah satu orang, atau lebih penderita kerugian yang mengajukan Gugatan. Sekaligus yang mewakili, lebih banyak jumlahnya, menggugat dana sisa APBN Tahun Anggaran 2005-2006 Rp 2,211 Triliun.
Gugatan yang diperjuangkan Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM), selaku Ketua, Syamsuri La Una, melalui Kuasa Hukum La Ode Zulfikar Nur SH MH, telah sampai pada proses hukum Peninjauan Kembali (PK). Setelah dimenangkan oleh YPKKM ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses hukum Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, proses hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Barisan Muda YPKKM Sultra dan YPKKM Baubau, menyatakan sikap :
Mendesak secara tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Baubau agar tidak membuka ruang yang menyebabkan kebingungan masyarakat, sebab banyak Lembaga yang mengatas namakan diri dalam proses penyelesaian konflik pengungsi (dana eks warga Maluku) diatas.
Meminta kepada Polres Baubau agar mengawal proses ini, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena banyaknya Lembaga yang mengklaim persoalan dana pengungsi (eks warga Maluku) diatas.
Meminta kepada Polres Baubau untuk berkoordinasi dengan Kesbang Pol Kota Baubau, dalam hal menanyakan keabsahan Lembaga dalam menangani kasus pengungsi (dana eks warga eks Maluku) diatas.
Meminta kepada Dinas Sosial Kota Baubau agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI, untuk memberikan pencerahan duduk perkara, tentang bantuan pengungsi (dana eks warga Maluku) diatas.
Barisan Muda YPKKM Sulta dan YPKKM Baubau akan mengawal pernyataan sikap, hingga realisasi dana eks warga Maluku tersebut, secara persuasif, terhitung sejak hari ini, Jumat (5/4/2019).
“Jika tidak ada perkembangan dalam seminggu, maka kami akan mengadakan aksi lebih besar, dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” demikian pernyataan sikap Barian Muda YPKKM Sultra dan YPKKM Baubau, selaku Koordinator Lapangan, Darwin.
~ VONIZZ report ~
Komentar