Melalui “La Abu”, Kejari Buton Antar Langsung BB Lakalantas

Buton

Melalui program Layanan Antar Barang Bukti yang disingkat “La Abu”, Kamis (17/11/22), Kejaksaan Negeri Buton mengembalikan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor, dengan cara mengantarkan langsung kepada pemiliknya, di Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo.

Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : Prin- 552/P.3.18/Eoh.3/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dalam Perkara atas nama Djoko Poernomo Apriliyanto, melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009. Selaku Jaksa Penuntut Umum Yuliatiningsih SH.

Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 unit sepeda motor Fit X warna hitam, Nomor Polisi DT 6761 DC, yang pemiliknya tak lain adalah Saksi dalam Perkara dimaksud, Miartin.

“Guna optimalisasi pelayanan BB, maka pada hari ini, Pegawai Kejaksaan Negeri Buton, melakukan layanan antar BB. Giat ini atas arahan dan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH,” ujar Kepala Seksi Intelijen Azer J Orno SH MH.

La Abu merupakan salah satu program inovatif yang digagas Kajari Ledrik Victor Mesak Takaendengan, selain 14 program inovatif lainnya, yang terangkum dalam konsep P.A.K.E.M  (Profesional, Akuntabel, Komitmen, Edukatif, Melayani). Ada Wa Saru, La Buton, La Samaji, La Pegadi, La Jada, La Haja, La Duma Tipikor, La Tingling, La Abbu, La Huga, La Pedi, La Kasida, Ngopi Wabaja, Wasa’adhy. Seluruhnya bernuansa kearifan lokal, identik dengan “La” awalan nama/panggilan untuk Laki-laki, dan “Wa” awalan nama/panggilan untuk perempuan. (Red)

Baca juga ⬇️




Komentar