Jaksa Agung, Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM
Jakarta
Jumat, 10 Desember 2021 Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020.
Kedua Tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021. NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
https://www.kasamea.com/hari-anti-korupsi-kejari-buton-tetapkan-tersangka-oknum-kades/
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua Tersangka dilakukan penahanan.
Tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD, sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Sedangkan Tersangka NPP ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Desember 2021 – 29 Desember 2021, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Singkat tentang kasus yang menjerat kedua Tersangka:
Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi diluar ketentuan pengelolaan TWP, berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka YAK kerja sama bisnis dengan Teraangka NPP, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW, dan Sdr KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
https://www.kasamea.com/apresiasi-demonstran-ledrik-tidak-akan-saya-biarkan-koruptor-nyaman/
Domain dana TWP yang disalahgunakan Tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut, kepada para prajurit.
Akibat perbuatan Tersangka YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Peran masing-masing para Tersangka:
Tersangka YAK
Tersangka telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi;
Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI;
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tersangka NPP
Tersangka menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK;
Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Perbuatan Tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Sumber: Kejaksaan RI)
(Red)















Komentar