Pemkot Baubau Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Rakor Lintas Sektoral
Baubau
Pemerintah Kota Baubau memperkuat langkah pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Rapat Koordinasi Penanganan Orang Asing Lintas Sektoral Tahun 2026, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau.
Forum ini menjadi momentum memperkuat sinergi antarlembaga, sekaligus menyusun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, guna mengantisipasi berbagai potensi risiko, seiring meningkatnya mobilitas warga asing di daerah tersebut.
Rapat menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Kota Baubau, Polres Baubau, serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Baubau, Aliman. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Syahbandar, organisasi kemasyarakatan, pelaku pariwisata, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW yang menjadi garda terdepan dalam pemantauan aktivitas orang asing.

Data WNA di Baubau Jadi Dasar Penguatan Sistem Pengawasan
Data terbaru menunjukkan terdapat 20 warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Kota Baubau, terdiri atas:
Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 orang.
Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 7 orang.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 7 orang.
Sementara berdasarkan statistik kunjungan, warga negara asing yang paling banyak datang ke Baubau berasal dari:
United Kingdom (Inggris) : 124 orang
United States (Amerika Serikat) : 123 orang
Australia : 109 orang
China : 102 orang
Negara lainnya : 415 orang.
Data tersebut menjadi indikator meningkatnya aktivitas warga asing yang perlu diimbangi dengan sistem pemantauan yang efektif, tanpa menghambat iklim investasi maupun sektor pariwisata.

Kesbangpol Dorong Pengawasan WNA Berbasis Kolaborasi
Kepala Badan Kesbangpol Kota Baubau, Aliman, mengatakan rakor lintas sektoral ini bertujuan membangun sistem pendataan dan pemantauan orang asing secara terpadu, sehingga pemerintah mampu mendeteksi lebih dini berbagai potensi persoalan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami mengharapkan berbagai masukan mengenai bagaimana mendata aktivitas orang asing di Kota Baubau, dari hari ke hari bahkan dari jam ke jam. Dengan begitu apabila terdapat potensi risiko, kita dapat melakukan langkah-langkah pencegahan lebih awal,” ujar Aliman.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Penanganan maupun pemantauan orang asing tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama antara kepolisian, imigrasi, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar pengawasannya berjalan efektif,” katanya.
RT, RW hingga Pelaku Pariwisata Dilibatkan
Dalam rakor tersebut, Kesbangpol melibatkan berbagai unsur strategis yang selama ini bersinggungan langsung dengan aktivitas warga asing.
Selain Kantor Imigrasi dan Polres Baubau, peserta berasal dari Syahbandar, organisasi kemasyarakatan, asosiasi pariwisata, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, hingga RT dan RW, terutama wilayah yang menjadi lokasi persinggahan maupun tempat tinggal sementara warga negara asing.
Pelibatan unsur paling bawah dinilai penting karena RT dan RW merupakan pihak yang pertama mengetahui keberadaan maupun mobilitas warga asing di lingkungan masyarakat.
Kesbangpol Siapkan Regulasi Pengawasan Orang Asing
Salah satu hasil penting dalam rapat tersebut adalah komitmen Pemerintah Kota Baubau untuk menyiapkan regulasi khusus mengenai tata cara pemantauan dan penanganan orang asing.
Aliman menjelaskan, selama ini Kota Baubau belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.
“Kami menyadari perlunya kerangka regulasi. Karena itu akan kami siapkan Peraturan Wali Kota mengenai tata cara pemantauan dan penanganan orang asing selama berada di Kota Baubau. Targetnya paling lambat dapat disiapkan pada tahun 2027,” jelasnya.
Selain penyusunan regulasi, Kesbangpol juga akan meningkatkan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan serta memperkuat koordinasi dengan hotel, penginapan, dan wisma agar pelaporan keberadaan warga negara asing berjalan lebih cepat dan akurat.
Pengawasan Adaptif untuk Mendukung Investasi dan Keamanan Daerah
Penguatan koordinasi lintas sektor dinilai menjadi langkah strategis mengingat Baubau merupakan salah satu daerah yang terus berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pintu gerbang kawasan Kepulauan Buton.
Melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap keamanan daerah tetap terjaga tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah.
Forum koordinasi ini sekaligus menjadi fondasi pembentukan sistem pengawasan orang asing yang adaptif, berbasis data, dan didukung seluruh unsur pemerintah serta masyarakat. Sehingga mampu menciptakan keseimbangan antara aspek keamanan, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.









Komentar