Pengangkutan Material Proyek Meresahkan Masyarakat: DLH Soroti Perizinan Galian C, Dishub Soroti Pelanggaran Perda
Baubau
Pemerintah Kota Baubau merespon keresahan masyarakat terkait lalu lalang pengangkutan material proyek yang memicu debu di sejumlah ruas jalan. Warga bahkan terlihat melakukan penyiraman jalan secara swadaya dan sempat melakukan pemblokiran akses sebagai bentuk protes atas kondisi tersebut.
Walikota Baubau, H Yusran Fahim mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, karena perlu memastikan kondisi dan informasi yang berkembang di lapangan. Ia menyatakan akan mengecek persoalan tersebut, termasuk meminta penjelasan kepada pihak terkait.
“Kalau seandainya sudah merugikan masyarakat, ya kita tetap tindak lanjuti,” kata Yusran Fahim, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/26), di kantor Walikota Baubau.
Menurut Yusran, persoalan tersebut perlu dilihat terlebih dahulu untuk menentukan langkah Pemkot. Ia menyebut kemungkinan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan terhadap aspek lingkungan.
Yusran juga mengaku telah memperoleh informasi mengenai adanya persoalan penutupan akses jalan. Namun, ia menegaskan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut, agar informasi yang diterima tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
DLH Soroti Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau Amiruddin menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait aktivitas galian C (kini disebut mineral bukan logam dan batuan). Menurut dia, kewenangan perizinan kegiatan tersebut berada di tingkat provinsi.
“Galian C ini adalah gawean dari provinsi,” ujar Amiruddin. Ia menyebut aspek perizinan menjadi salah satu hal yang telah disampaikan pihaknya, dalam koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
Amiruddin mengatakan, kegiatan pengambilan material (tanah urug/batu) semestinya memenuhi ketentuan perizinan serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Prosesnya, kata dia, diawali dengan perizinan tata ruang, kemudian berkaitan dengan perizinan sektor energi dan sumber daya mineral, sebelum masuk pada tahapan lingkungan.
Pihak DLH telah menyampaikan kondisi yang terlihat di lapangan kepada pihak terkait, dan masih menunggu proses perizinan yang diperlukan.
Selain aspek perizinan, DLH juga menyoroti dampak debu akibat pengangkutan material menggunakan truk. Amiruddin mengatakan, setiap aktivitas pemindahan material berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar kendaraan pengangkut tanah urug menggunakan penutup pada bagian muatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah material maupun debu berjatuhan dan beterbangan selama kendaraan melintas di jalan umum.
Amiruddin menyebut persoalan tersebut bukan hal yang baru. DLH sebelumnya telah turun ke lokasi galian C, dan menyampaikan perlunya kendaraan pengangkut menutup material yang dibawanya. Meski demikian, DLH akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengenai aspek transportasi.
Amiruddin mengatakan, koordinasi langsung dengan pihak Bandara Betoambari belum dilakukan, dan pembahasan yang telah dilakukan sejauh ini lebih berfokus pada aktivitas galian C sebagai sumber material.
Dishub Soroti Pelanggaran Perda
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, LM Takdir memastikan, petugas Dishub sudah turun langsung memberikan penegasan, merespon adanya keresahan masyarakat atas aktivitas pengangkutan tanah urug tersebut. Sebab diduga telah terjadi pelanggaran Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
“Jadi setelah turun lapangan, di ketahui mereka itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, karena semua mobil truk tidak mengunakan penutup terpal. Sehingga timbunan yang dimuat banyak berserakan di jalanan (debu berterbangan), dan membahayakan pengguna jalan, utamanya kendaraan roda dua,” tegasnya.
Takdir menekankan bahwa petugas Dishub juga telah menegaskan pengurangan volume pengangkutan, pemasangan terpal di atas muatan, dan memastikan timbunan yang di muat tidak berserakan di jalan. “Termasuk juga, agar pihak pengangkut membersihkan material yg berjatuhan di jalan akibat muatan sebelumnya, dan mereka menyanggupinya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Takdir, petugas Dishub setiap hari berpatroli di lokasi jalan yang di lalui truk pengangkut tanah urug tersebut, untuk memastikan penegasan yang sudah disepakati. Sedangkan untuk penindakan, pihak Dishub telah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegakan Peraturan Daerah.
“Kita sudah koordinasi juga dengan Sat Pol PP untuk tindak lanjut penindakannya, apabila mereka melanggar, dan pengawasannya kita lakukan bersama,” pungkasnya.
Pemkot Patut Memastikan
Pemerintah Kota Baubau kini perlu memastikan rangkaian aktivitas pengambilan, pengangkutan, hingga penggunaan tanah urug tersebut sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Persoalan debu juga menjadi perhatian karena aktivitas truk berlangsung di jalan yang digunakan warga.
Respon Pemkot Baubau tersebut menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat. Pemkot Baubau diharapkan dapat memastikan kejelasan status perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, serta tata cara pengangkutan material, agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar.













Komentar