La Ode Aswarlin
Baubau
Menyangkut pemanggilan dua wartawan oleh pihak Sat Reskrim Polres Baubau, kaitan dengan permintaan keterangan atas laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Pelapor Ardin,
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau menyarankan kepada Polres Baubau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai pedoman yang disepakati dalam Nota Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, dalam rangka perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers, yang menjadi Komitmen Bersama. Dengan harapan, agar Kepolisian dalam hal ini Polres Baubau bijak dalam menyikapi mengenai laporan masyarakat, yang berkaitan dengan Pers.
“Ini sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers. Artinya jangan setiap ada laporan tentang Pers, langsung Wartawan dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan,” tegasnya.
Sebaiknya kata Aswar, semua tahapan yang sudah disepakati dalam Nota Kesepahaman tersebut, dapat dipedomani Kepolisian sampai jajaran ditingkat daerah. Mengingat posisi Wartawan yang kedudukannya independen dan tidak memihak, juga dilema bagi profesi. Ketika harus menghadiri panggilan atau memberikan keterangan kepada penyidik, apalagi yang berkaitan dengan karya jurnalis.
“Hal ini menjadi pedoman dan perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia ini,” ujarnya.
Dengan posisi strategis seorang Wartawan, sering kali diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Sikap PWI Baubau tegas menolak setiap bentuk kriminalisasi terhadap Wartawan. (Redaksi)
Baca berita terkait ⬇️
Komentar