Baubau
Sidang Putusan atas Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Bau, dengan agenda Putusan yang dimulai Pukul 17.10 s.d 18.00 Wita, Kamis (16/3/23), akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Baubau Rachmad S H La Hasan, S.H., M.H memutuskan, dalam Amar putusan :
—————MENGADILI—————
- Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah Sah, sesuai dengan aturan hukum sebagaimana dalam UU No. 8/1981 KUHAP;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL.
Kuasa Pemohon Risman SH mengatakan sangat menghormati putusan Hakim, sebab ini adalah ranah mengenai prosedural.
“Jadi kita akan membuktikan benar tersangka itu melakukan atau tidak, nanti ditahap persidangan materiil,” ujarnya.
Sementara disisi sebelah, Kuasa Termohon Madrejal SH MH mengatakan, pertimbangan hukum Hakim sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penetapan Tersangka, yang diuji adalah ada tidaknya dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 alAyat 1 KUHAP.
Dari pembuktian selama persidangan ini, lanjut Madrejal, pihaknya menghadirkan dua alat bukti yang sah, yakni adanya keterangan saksi-saksi, dan surat, yakni hasil Visum et Repertum [Keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) Penyidik, tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia, baik hidup maupun mati, ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuam dan interpretasinya, dibawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan].
“Ditambah lagi dengan adanya keterangan dari Pemohon selaku Calon Tersangka, yang mengakui perbuatannya, secara materiil,” katanya. (Redaksi)
Baca berita terkait ⬇️
Komentar