Polres Baubau Menang Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pencabulan Anak

Baubau

Polres Baubau memenangkan sidang praperadilan penetapan Tersangka dan Penahanan AP (19), yang diduga melakukan pencabulan pada dua adik tirinya, yang masih berusia 4 tahun dan 9 tahun, di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hakim Pengadilan Negeri Baubau akhirnya memutuskan, dalam sidang Putusan atas Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Bau dengan agenda Putusan yang dimulai Pukul 17.10 s.d 18.00 Wita, Kamis (16/3/23).

Amar putusan, sebagai berikut:

—————MENGADILI—————
1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah Sah, sesuai dengan aturan hukum sebagaimana dalam UU No. 8/1981 KUHAP;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL.

Demikian penggalan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Rachmad S H. La Hasan, S.H., M.H, dibantu Panitera Pengganti Lis Nina, S.H, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.

Belum ada pernyataan resmi baik dari Pemohon dalam hal ini pihak Tersangka maupun Kuasa Hukumnya. Begitu juga dari pihak Termohon, dalam hal ini Polres Baubau.

Kasamea.com masih berupaya mengkonfirmasi kedua pihak tersebut.

(Redaksi)

Baca berita terkait ⬇

Komentar