BAU-BAU
Pengamat Hukum Apriludin SH menyatakan pendapatnya tentang serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Bau-Bau yang belakangan berpolemik. Seperti diketahui, ada pihak yang berkeberatan atas diserahkannya aset Buton ke Bau-Bau, ada yang menganggap tidak prosedural, melanggar aturan Perundang-Undangan. Bahkan, tak sedikit pula pihak yang menganggap terjadi kekeliruan KPK mengintervensi, memfasilitasi persoalan aset yang sudah belasan tahun tak kunjung tuntas tersebut.
Secara khusus Pengacara muda ini mengurainya ke redaksi Kasamea.com. Berikut telaah Apriludin:
Sejak terbentuknya Kota Bau-Bau menjadi daerah otonom baru 21 Juni Tahun 2001 ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau. Dengan lahirnya UU tersebut (Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2001) Kota administratif Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten Buton dihapus.
Kabupaten Buton juga harus rela melepaskan sebagian wilayahnya yang terdiri dari 4 Kecamatan yaitu: a. Kecamatan Wolio, b. Kecamatan Betoambari, c. Kecamatan Sorawolio dan d. Kecamatan Bungi (Pasal 3 UU No.13 tahun 2001).
Dalam pembentukan Kota Bau-Bau Tahun 2001 yang diatur dalam UU tersebut, juga menyebutkan “Untuk kelancaran pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non-departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan BUPATI BUTON sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan Kepada PEMERINTAH KOTA BAU-BAU hal-hal yang meliputi (diatur dalam PASAL 14 UU NO.13 TAHUN 2001):
Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA/DAERAH YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN, BARANG BERGERAK DAN BARANG TIDAK BERGERAK LAINNYA YANG DIMILIKI, DIKUASAI, DAN/ATAU DIMANFAATKAN OLEH PEMERINTAH, PROVINSI SULAWESI TENGGARA DAN KABUPATEN BUTON YANG BERADA DI KOTA BAU-BAU SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA dan KABUPATEN BUTON, yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
Utang-piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
Dokumen dan Arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.
Dari penjelasan diatas, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau sangatlah jelas mengenai Kedudukan Aset (BARANG MILIK/ KEKAYAAN NEGARA/ DAERAH YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN, BARANG BERGERAK DAN BARANG TIDAK BERGERAK LAINNYA YANG DIMILIKI, DIKUASAI, DAN/ ATAU DIMANFAATKAN OLEH PEMERINTAH, PROVINSI SULAWESI TENGGARA DAN KABUPATEN BUTON) serta BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA DAN KABUPATEN BUTON yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau. Dalam Undang-Undang tersebut GUBERNUR SULAWESI TENGGARA dan BUPATI BUTON sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada PEMERINTAH KOTA BAU-BAU.
Walapun dalam Undang-undang ini, Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Buton, terkait penyerahan Aset (Barang milik/ Kekayaan Negara/Daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota Bau-Bau), mengenai Pelaksanaan Penyerahannya diberikan waktu selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu 1 Tahun, terhitung sejak pelantikan Pejabat Wali Kota Bau-Bau. Artinya bahwa tidak hanya aset bergerak maupun tidak bergerak lainnya, namun BUMD yang kedudukannya di Kota Bau-Bau juga, Pemerintah Kabupaten Buton menginvetarisir dan harus pula menyerahkannya, terhitung 1 Tahun sejak Pelantikan Penjabat Wali Kota Bau-Bau.
Yang menjadi pro dan kontra saat ini adalah, apakah Penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Bau-Bau harus atas Persetujuan dari DPRD Kabupaten Buton, dengan dalil hukum yang didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001?.
Menyimak Pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 yang berbunyi: Barang Milik Daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten induk yang lokasinya berada dalam wilayah Daerah yang baru dibentuk, WAJIB diserahkan dan menjadi milik Daerah yang baru dibentuk.
Kemudian menyimak Pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 yang berbunyi: Barang Daerah atau hutang yang termasuk dalam Daftar barang Inventaris, Daftar hutang dan Daftar piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk, sebelum ditetapkan penghapusannya harus dimintakan persetujuan DPRD.
Daftar barang inventaris dan hutang piutang yang telah mendapat persetujuan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan penghapusannya dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 yang berbunyi: Setelah dilakukan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Induk melakukan serah-terima barang Daerah atau pengalihan hak serta kewajiban atas hutang piutang dengan Daerah yang baru dibentuk.
Serah terima barang Daerah atau hutang piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Berita Acara serah Terima.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka: Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Induk mencatat penghapusan barang daerah pada Buku Induk Inventaris barang dan hutang piutang yang telah diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Daerah yang baru dibentuk mencatat barang daerah dan hutang yang diterima pada Buku Inventaris Barang, Daftar hutang dan Daftar Piutang.
“Bila melihat Peran DPRD Provinsi Sultra/Kabupaten Buton, yang terkandung dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 diatas, DPRD hanya dapat melakukan persetujuan Penghapusan terhadap Barang Daerah atau hutang yang termasuk dalam Daftar barang Inventaris, Daftar hutang dan Daftar piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk. Jadi, DPRD tidak memilki kewenangan lain, dalam hal ini, tidak memiliki kewenangan untuk tidak melakukan Persetujuan atas Penyerahan Barang Daerah atau hutang yang termasuk dalam Daftar Barang Inventaris, Daftar Hutang dan Daftar Piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Induk tersebut”.
Dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 menegaskan, Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peresmian Propinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dan bagi Daerah yang Pelaksanaan penyerahan barang dan atau hutang piutang telah melebihi 1 (satu) tahun sejak peresmian Propinsi/Kabupaten/Kota, diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan keputusan ini.
Artinya, bahwa Pemerintah Kabupaten Buton selaku Kabupaten Induk seharusnya menuntaskan penyerahan Aset Kepada Pemerintah Kota Baubau sejak Tahun 2003, berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001, karena Penyerahan seluruh Aset yang berada di Kota Bau-Bau, sejak tahun 2003 wajib diserahkan kepada daerah yang baru dibentuk, dalam hal ini Kota Bau-Bau.
Dari penjelasan uraian diatas, bahwa sejak terbentuknya Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau, mengenai Aset Pemerintah Kabupaten Buton yang ada di wilayah Kota Bau-Bau, seharusnya sejak terbentuknya Kota Bau-Bau, Pemerintah Kabupaten Buton legowo menyerahkan seluruhnya, bukannya diserahkan setengah-setengah, karena hal ini adalah Perintah Peraturan Perundang-Undangan, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001, maupun yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu ada pernyataan Bupati Buton Drs La Bakry MSi, yang menyatakan bahwa dia menyerahkan Aset kepada Pemerintah Kota Bau-Bau “KARENA TERPAKSA”. Pernyataan La Bakry terkesan kurang tepat. Sebab sudah seharusnya La Bakry memiliki komitmen, serius menyelesaikan seluruh pekerjaan Penyerahaan Aset yang tidak tuntas dilakukan Bupati Buton sebelumnya. Bukannya menyatakan bahwa dia melakukan penyerahan aset “KARENA TERPAKSA”. Karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau, juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru Dibentuk.
[RED]















Komentar