Kasamea.com, Jakarta
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, mengatakan, kebutuhan oksigen medis
melonjak seiring naiknya kasus COVID-19. Meski begitu, dia menilai kelangkaan
stok oksigen di beberapa daerah lebih disebabkan rantai distribusi yang belum
optimal.
Menurut dr Nadia, strategi pemerintah mengatasi hal tersebut adalah menambah
pasokan oksigen serta mengupayakan agar penyaluran ke daerah-daerah yang kasusnya tinggi lebih dipercepat. Kapasitas produksi oksigen di Indonesia mencapai 866.000 ton/ tahun dengan utilisasi produksi pertahunnya 638.900 ribu, dimana 75% digunakan untuk industri dan hanya 25% yang dipakai medis.
“Kami telah mendapatkan komitmen dari Kementerian Perindustrian agar konversi
gas industri ke oksigen medis diberikan sampai dengan 90%,” ujar dr Nadia saat
menyampaikan perkembangan terkini implementasi Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (9/7).
Melalui konversi ini, dr Nadia menyebut, maka jumlah oksigen yang bisa didapatkan
untuk memenuhi kebutuhan nasional mencapai 575.000 ton. Untuk saat ini, kapasitas oksigen yang ada, akan dimaksimalkan di 7 Provinsi di Jawa-Bali karena meningkatnya kasus COVID-19 sebanyak 6-8 kali lipat.
Berdasarkan data Kemenkes, lanjutnya, saat ini total kebutuhan oksigen untuk perawatan intensif dan isolasi pasien COVID-19 mencapai 1.928 ton/hari,sementara kapasitas yang tersedia ada 2.262 ton/hari. Dengan demikian,
ditargetkan untuk wilayah Jawa-Bali bisa mensuplai oksigen sebanyak 2.262 ton/hari.
Selain memenuhi kebutuhan oksigen melalui industri dalam negeri, dr Nadia menambahkan, pemerintah menerima bantuan dari pemerintah Singapura, Australia, dan RRT yang terdiri dari sarana dan prasarana kesehatan diantaranya
ventilator, tabung oksigen kosong, Oksigen konsentrator, dan lainnya.
Ketersediaan Obat
Dia menegaskan, pemerintah menjamin ketersediaan obat terapi COVID-19.
Pemerintah terus berkoordinasi dengan industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya.
Pihaknya juga berkoordinasi rutin dengan industri farmasi dan jejaring distribusinya untuk memonitor ketersediaan obat yang diperlukan
untuk penanganan COVID-19 sesuai dengan pedoman tatalaksana COVID-19 yang saat ini menggunakan edisi ke-3 yang diterbitkan pada Desember 2020.
“Dalam hal terjadi hambatan suplai impor dari luar negeri, Kementerian Kesehatan
berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian terkait untuk membantu penyelesaian hambatan suplai tersebut,” ujarnya.
Nadia juga menyampaikan ketersediaan obat terkait COVID-19 di industri farmasi dan pedagang besar per 9 Juli 2021 Favipiravir: 3,2 juta, Remdesivir injeksi: 11 ribu, Oseltamivir: 157 ribu, Azitromisin oral: 2,4 juta, Azitromisin infus: 163 ribu, Tocilizumab infus: 543, Intravenous Immunoglobulin: 7.000, dan
Ivermectin: 237 ribu.
Menurutnya, ketersediaan obat-obatan untuk COVID-19 ini terus-menerus ditingkatkan dan ditambah produksinya untuk memastikan
ketersediaannya di lapangan.
Mengenai kenaikan harga obat, lanjut dr Nadia, Kementerian Kesehatan sudah mengkaji kondisi di lapangan dan telah menerbitkan SK Menkes No.HK.07.07/Menkes/4826/2021 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.
“Marilah kita bersama saling berkolaborasi dan saling mendukung. Masyarakat juga
jangan panik dengan melakukan pembelian secara berlebihan baik obat maupun
sarana prasarana lainnya demi menjaga keseimbangan dan ketersediaan obat
terutama bagi yang membutuhkan,” ujarnya.
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam
rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
[LM. Irfan Mihzan]










Komentar