Pria Bejat Cabuli Siswa SD

BAUBAU

Seorang pria FH (41) diduga tega mencabuli seorang anak dibawah umur, siswa sekolah dasar, SNF yang masih berumur 12 tahun. FH diduga melampiaskan nafsu bejatnya di kebun warga, di Kelurahan Kantalai Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau, Jum’at, 12 April 2019 sekitar Pukul 12.00 Wita.

Kejadian memilukan ini bermula sekitar Pukul 09.00 Wita, korban yang berada di rumah Kakeknya di Kelurahan Kaobula, diajak seorang temannya inisial H mandi di Pantai Kamali.

Korban bersama H meninggalkan rumah sang kakek. Tak lama kemudian, H memperkenalkan FH, yang disebut H sebagai pamannya, yang akan mengantarkan keduanya (H dan korban) ke Pantai Kamali.

FH pun membonceng H dan korban. Belum sampai di Pantai Kamali terduga pelaku ini mulai membuat alasan, hendak menjemput keponakannya terlebih dahulu di Kelurahan Bukit Wolio Indah (Palatiga). Merekapun menuju ke Palatiga.

Di Palatiga, FH meminta H dan korban menunggu di tepi jalan. Sementara FH memanggil seorang Tukang Ojek.

Lagi lagi FH ini beralasan, mengaku Tukang Ojek yang dipanggilnya adalah keponakannya.

Dalam keterangan resmi Kasub Bag Humas Polres Baubau Iptu Suleman, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Baubau Ipda Widiyanti, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Baubau Bripka Munartin, diruang Humas Polres Baubau, Kamis 16 Mei 2019, menguraikan kronologis kejadian.

FH bersiasat, membonceng korban dengan sepeda motor yang dikendarainya, sedangkan H ikut bersama Tukang Ojek yang diakui FH sebagai keponakannya.

Awalnya mereka berkendara beriringan, namun sampai disimpang tiga Hotel Ratu Rajawali, FH mengambil jalan terpisah. FH melintasi jalan Bure, terus menuju ke arah Timur.

FH membawa korban sampai ke Kelurahan Kantalai Kecamatan Lea-Lea, sekitar 15 Kilometer dari pusat Kota Baubau.

Di Kantalai FH berhenti di salah satu kebun warga, sekitar Pukul 12.00 Wita. FH kemudian mencoba menenangkan korban, dengan alasan menunggu H di tempat itu.

Terasa lama menunggu temannya H, korban meminta agar segera diantar pulang. FH dengan berbagai kedoknya, berusaha menenangkan korban, meyakinkan korban tidak akan terjadi apa-apa.

Semakin lama berada di tempat itu, korban semakin merasa ketakutan, dan akhirnya berteriak meminta pulang. FH membungkam teriakan korban, menggunakan tangan kirinya mencekik leher korban. FH bahkan sempat mengancam akan membunuh korban, bila tak berhenti berteriak.

FH melanjutkan aksi bejatnya, diduga mencabuli korban yang tak berdaya.

Ipda Widiyanti mengatakan, korban berhasil lolos dari terduga pelaku dengan beralasan hendak buang air kecil. Setelah terduga pelaku mencabuli bocah kecil ini.

Korban berhasil melarikan diri, dan meminta pertolongan warga setempat, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat Polres Baubau langsung melakukan penyelidikan.

FH berhasil diringkus menggunakan metode jebakan, dengan memanfaatkan bantuan teman korban H.

“Kami minta saksi menelepon pelaku, disaat pelaku muncul, kami langsung amankan, di sekolah H ini, pada 13 Mei lalu,” kata Widiyanti.

Polres mengamankan barang bukti berupa baju milik korban.

Bila terbukti bersalah, pelaku dijerat sesuai Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Hukuman masih dapat bertambah, bila dalam pengembangan kasus ini pelaku terbukti telah merencanakan aksi bejatnya.

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi orang tua untuk lebih mengawasi anaknya.

[ * RIDWAN ]

Komentar