Proyek Jalan Lingkar, Apresiasi dan Uraian Menang – Kalah Tender

Aktivis FPP-Kepton, Ovan Momi


Kasamea.com, Baubau

Mega proyek, demikian masyarakat Kota Baubau menyebutnya. Saat ini tengah menjadi perhatian banyak pasang mata dan telinga, karena anggarannya yang cukup fantastis bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kota Baubau dibawah kepemimpinan Wali Kota AS Tamrin dan Wakilnya La Ode Ahmad Monianse. Nilai pinjaman Rp195, 848 Miliar akan digunakan untuk menuntaskan proyek pembangunan jalan lingkar, gedung serbaguna, dan terminal terintegrasi.

Fokus publik kini tertuju pada proyek jalan lingkar. Salahsatunya Forum Pemerhati Pembangunan Kepulauan Buton (FPP-Kepton). Lembaga kepemudaan ini menilai bahwa Pemkot Baubau patut mendapatkan apresiasi atas terobosan peningkatan beberapa ruas jalan (jalan lingkar).

Diungkapkan Aktivis FPP-Kepton, Ovan Momi, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Pemkot Baubau. Sebab jalan lingkar nantinya, akan berkelanjutan berdampak pada pengembangan kawasan pemukiman baru. Yang akan berpotensi melahirkan investasi baru pula.

“Ketika ada pengembangan kawasan pemukiman baru, akan tercipta peluang investasi. Yang dilakukan pemkot saat ini adalah sebuah terobosan, percepatan pembangunan, proyeksi jangka panjang, yang patut kita berikan apresiasi,” kata Ovan, Jumat (5/11).

Tak luput FPP-Kepton menyoroti dinamika dalam proses tender proyek jalan lingkar. FPP-Kepton menganggap tidak elok, perdebatan kusir yang terjadi, yang diduga justru dipicu oleh oknum atau pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses tender.

Menurut Ovan, tender proyek jalan lingkar adalah kompetisi beberapa perusahaan besar, yang sudah berjalan sebagaimanamestinya. Pokja bekerja sesuai aturan, mekanisme. Dan dalam sebuah kompetisi tentu ada pemenang dan ada pula yang kalah.

Perusahaan pemenang, lanjut Ovan, telah melalui tahapan penilaian syarat kualifikasi oleh Pokja. Begitupun perusahaan yang belum beruntung, dinyatakan kalah karena alasan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

“Kami mengapresiasi kinerja Pokja yang penuh integritas dan mengedepankan profesionalitas. Tetapi kami juga menegaskan, akan mengawal setiap proses percepatan pembangunan Kota Baubau sesuai peraturan perundang-undangan. Dan kami tidak akan tinggal diam bila ada oknum yang bermain, terlebih bila ada pihak yang menghalang-halangi,” urainya.

FPP-Kepton mengajak semua perusahaan yang telah mengikuti lelang proyek, untuk bersama-sama menerima hasil lelang tersebut. Jangan terpancing oknum atau pihak, terlebih yang tidak memiliki legal standing, yang coba memperkeruh suasana, hanya karena ingin meloloskan kepentingan mereka.

FPP-Kepton menginformasikan, bersumber dari Informasi Tender LPSE Kota Baubau, terurai sebagai berikut:

Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi

Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi, satuan kerja Dinas PUPR Baubau, T.A APBD 2021, Nilai Pagu Paket Rp. 41.660.803.880,00, dengan Nilai HPS Paket Rp. 41.644.499.000,00.

Paket yang diikuti 41 peserta tender ini dimenangkan PT Mahardika Permata dengan harga penawaran Rp. 40.582.485.743,71.

Hasil evaluasi, PT Putra Nanggroe Aceh (kalah) karena alasan, berdasarkan hasil klarifikasi Direktur Cabang PT Putra Nanggroe Aceh an Alim Bahari, tidak dapat memberikan tanggapan atas klarifikasi untuk memastikan dari Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa.

“Hal Ini tidak sesuai dengan LDP. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 390 (Tiga ratus sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK. Sedangkan Akta Perubahan PT. Putra Nanggroe Aceh Cabang No. AHU-AH.01.03-0353627, Tanggal 31 Oktober 2019 (Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa No.41, Tanggal 20 April 2021), menerangakan bahwa mengangkat Kepala Cabang PT. Putra Nanggroe Aceh Cabang Kota Kendari Tuan Alim Bahari terhitung mulai tanggal 20 April 2021 sampai 30 April 2022,” demikian tertuang dalam Informasi Tender LPSE Kota Baubau.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi, Nilai Pagu Paket Rp. 40.423.956.090,00, Nilai HPS Paket Rp. 40.403.695.000,00, dimenangkan PT Meutia Segar, dengan penawaran Rp. 39.660.263.441,35.

Hasil evaluasi, PT Cikools Ara Prima kalah karena alasan, bukti perjanjian sewa alat excavator + rock driil hammer tidak ada/tidak dilampirkan pada form penawaran teknis.

PT Putra Nanggroe Aceh kalah karena alasan, berdasarkan hasil klarifikasi Direktur Cabang PT Putra Nanggroe Aceh an Alim Bahari tidak dapat memberikan tanggapan atas klarifikasi untuk memastikan dari Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa. Hal ini tidak sesuai dengan LDP. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 390 (Tiga ratus sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK. Sedangkan Akta Perubahan PT Putra Nanggroe Aceh Cabang No. AHU-AH.01.03-0353627, tanggal 31 Oktober 2019 (Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa No.41, tanggal 20 April 2021), menerangakan nahwa mengangkat Kepala Cabang PT Putra Nanggroe Aceh Cabang Kota Kendari Tuan Alim Bahari terhitung mulai tanggal 20 April 2021 sampai 30 April 2022.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri dimenangkan PT Merah Putih Alam Lestari dengan penawaran
Rp. 38.485.366.786,34.

Hasil evaluasi, PT Dian Perdana Karsa kalah karena alasan, Bukti Kepemilikan Perjanjian Sewa antara PT Bangun Tambang Maju Bersama dan PT Dian Perdana Karsa Cabang Buton, untuk Peralatan Batching Plant/Blending Equipment, berupa Kontrak Pembelian, tidak bertanda tangan, atau ber barkode (Perjanjian Secara Elektonik), baik Penjual maupun Pembeli alat tersebut. Sebagaimana Dokumen Pemilihan pada Klausul IKP Huruf D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, No. 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.

Sedangkan, PT Adta Surya Prima kalah karena alasan, tidak memperlihatkan Surat Perjanjian Asli.

PT Fatdeco Tama Waja dinyatakan kalah karena alasan, • Surat Jaminan Penawaran Asli file kosong, • Daftar Isian Peralatan Utama tidak dilampirkan dengan bukti pendukung, • Daftar Personil Manajerial tidak dilampirkan dengan bukti pendukung.

Lain hal dengan PT Putra Nanggroe Aceh, dinyatakan kalah karena alasan, 1. Pada Data Kualifikasi (Form Persyaratan Kualifikasi Lainnya) Bukti Lampiran Kontrak dan PHO Pengalaman Perusahaan Tertinggi dalam 15 tahun terakhir tidak dilampirkan sebagai Perhitungan KD Guna Evaluasi Kualifikasi. 2. Tidak meng upload Data Pendukung lainnya pada Form Persyaratan Kualifikasi Lainnya.

Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV

Dimenangkan PT Garungga Cipta Pratama dengan penawaran Rp. 40.914.746.253,20.

PT Putra Naggroe Aceh kalah dengan alasan, berdasarkan hasil klarifikasi Direktur Cabang PT Putra Nanggroe Aceh an Alim Bahari tidak dapat memberikan tanggapan atas klarifikasi untuk memastikan dari Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa. Hal Ini tidak sesuai dengan LDP. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 390 (Tiga ratus sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK. Sedangkan Akta Perubahan PT Putra Nanggroe Aceh Cabang No. AHU-AH.01.03-0353627, tanggal 31 Oktober 2019 (Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa No.41, tanggal 20 April 2021), menerangakan bahwa mengangkat Kepala Cabang PT. Putra Nanggroe Aceh Cabang Kota Kendari Tuan Alim Bahari terhitung mulai tanggal 20 April 2021 sampai 30 April 2022.

Sedangkan PT Meutia Segar dimyatakan kalah karena alasan, • Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan, setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur, • Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan.

Lain lagi PT Rajasa Tomax Globalindo, perusahaan ini dinyatakan kalah karena alasan, Sertifikasi Kompetensi Kerja Personil Manajerial pada Manajer Pelaksana Proyek dan Manajer Tehnik tidak sesuai dengan Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Juga diperjelas dalam Daftar Riwayat Hidup, Posisi Jabatan dalam Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Manejer Pelaksanaan Proyek dan Manajer Tehnik tidak sesusai dengan SKA yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. (Red)

Komentar

News Feed