WAKATOBI
Warga Desa Sombu Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi masih terus berjuang meminta pertanggungjawaban PT Golden Prima Wakatobi, yang dianggap telah mencemari lingkungan. Dalam aktivitas operasionalnya, perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang dibangun tak jauh dari pemukiman warga ini dianggap menimbulkan asap (polusi), yang dapat berdampak pada terganggunya kesehatan warga sekitar.
Perusahaan bernilai investasi milyaran rupiah ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan melanggar Izin Lingkungan, yang dalam pemenuhannya terdapat dokumen UKL/UPL, yang telah melalui proses pengkajian.
Warga Desa Sombu didampingi Aktivis Lingkungan, Sosial Kemasyarakatan, beberapa waktu lalu berunjuk rasa menyuarakan aspirasi mereka terkait PT Golden Prima Wakatobi. Alhasil, Rabu (11/9), digelar pertemuan bersama, yang juga dihadiri Manager PT Golden Prima Suwanto ST, dan Instansi terkait.
Salah seorang Aktivis yang mendampingi warga Desa Sombu, Razik menegaskan, pihaknya mendukung Pemerintah Kabupaten Wakatobi pro pada investasi, akan tetapi yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Terpenting, mengedepankan kesejahteraan masyarakat, hidup dalam lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman.
Terkait PT Golden Prima Wakatobi ini, Razik meminta Pemerintah Kabupaten Wakatobi segera bertindak solutif. Salahsatunya dengan merelokasi PT Golden Prima Wakatobi, agar beroperasi jauh dari pemukiman warga, agar tak mengganggu kenyamanan hidup, lingkungan sehat warga sekitar.
Razik juga menyinggung pelanggaran Perda RTRW. Kata dia, dalam RTRW Kabupaten Wakatobi, wilayah Desa Sombu masuk dalam tata ruang wilayah Pertanian dan Pariwisata.
“Di Desa Sombu ini bukan wilayah Industri. Kalau tercemari polusi AMP, perhatikan kesehatan warga, tanaman warga yang nantinya akan berdampak pada gagal atau berkurangnya hasil panen,” tegasnya.
Sementara itu, Seksi Perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi Marlino enggan berkomentar banyak. Akan tetapi Ia memastikan, pihaknya telah melayangkan teguran secara tertulis kepada PT Golden Prima Wakatobi. Surat Teguran tertanggal 22 Agustus 2019 menegaskan tentang adanya beberapa hal yang tidak dipenuhi, atau tidak dilakukan PT Golden Prima Wakatobi sesuai Dokumen UKL-UPL.
Diketahui, Dokumen UKL-UPL inilah yang mendasari terbitnya Izin Lingkungan.
Manager PT Golden Prima Suwanto menjelaskan, asap polusi yang dikeluhkan warga berasal dari cerobong asap mesin AMP. Cerobong asap ini kata dia, bocor karena sudah digunakan selama dua tahun. Kata dia debu masuk ke filter kolam air, namun karena cerobong asap bocor, sehingga keluar.
Menurut Suwanto, seharusnya asap yang keluar, karena pihaknya telah mengganti cerobong asap tersebut, dengan cerobong asap yang baru.
“Betul kami akui bahwa cerobong asap kemarin sebelum ada pergantian, karena besi kena panas pasti lapuk. Itu yang keluar-keluar kemarin, tapi itu saya sebut asap bercampur debu,” jelasnya.
Informasi dihimpun Kasamea.com, pada 21 Agustus 2019 lalu DLH Kabupaten Wakatobi telah melakukan inspeksi di PT Golden Prima Wakatobi. DLH Kabupaten Wakatobi menemukan, PT Golden Prima Wakatobi melanggar aturan, yang tertuang dalam Dokumen UKL-UPL.
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 4 ayat (1) bahwa apabila penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mendapat teguran tertulis.
[MG3 – editor LaMIM]











Komentar