Pusdik Kepton: Problematika Pemekaran Daerah, UU Bertentangan dengan UUD 1945

Kasamea.com

Pusat Studi Konstitusi Kepulauan Buton (Pusdik Kepton) melakukan Telaah Hukum tentang Pembentukan Provinsi Kepton. Hasil Telaah Hukum tersebut, menemukan adanya pertentangan hukum dalam Undang-Undang dengan UUD 1945 terkait pemekaran daerah.

Pusdik Kepton dipelopori Akademisi, Advokat, Praktisi Hukum diwilayah Kepton, diantaranya Al Hiday Nur, LM Ricard, Imam Ridho Angga Yuwono, Eko Satria, dan La Ode Syafril Hanafi.

Pusdik Kepton menyatakan, pemekaran daerah menjadi bahan diskusi secara dominan beberapa saat lalu. Persoalan pemekaran kemudian memicu lahirnya keinginan yang sama untuk dimekarkan bagi masyarakat calon Provinsi Kepton, yang berada dalam cakupan wilayahnya.

Dalam kondisi saat ini, kebijakan penundaan (moratorium pemekaran) pemerintah pusat menjadi satu dari banyak ‘sandungan’ dalam kepentingan pemekaran.

Pusdik Kepton yang telah menguraikan telaah hukum sebagai gambaran umum (Telaah Hukum Pembentukan Provinsi Kepton). Bahwa terdapat adanya pertentangan hukum dalam Undang-Undang dengan UUD 1945 terkait pemekaran daerah.

Temuan dari Pertentangan yang dimaksud sudah melalui proses pembedahan yang komperhensif secara yuridis, kajian terkait pengusulan pemekaran yang tersandung oleh moratorium, bagi beberapa pandangan dianggap menjadi satu-satunya persoalan.

Ternyata, dalam pembedahan regulasi terkait pertentangan yang dimaksud ditemukan hal lain yang menjadi sandungan upaya pemekaran daerah, dan bermuara pada upaya hukum yang lain, sebagai peluang dalam capaian konsep negara hukum yang ideal.

Sehingga, dalam hasil pembedahan ini diharapkan mampu mengagregasi adanya peluang lain (secara yuridis normatif) dengan mempertimbangkan adanya kepentingan hukum lain.

Penting untuk diketahui, bahwa untuk mengagregasi peluang yang dimaksud diperlukan adanya satu Gerakan yang sama dengan satu forum formil, guna menyatukan gagasan atas langkah terkait merealisasikan pembentukan Provinsi Kepton. Sehingga, melalui forum tersebut, Pusdik Kepton akan menguraikan secara teknis terkait peluang yang dimaksud.

[Red]

Komentar