Kasamea.com, Kendari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Kepton ikut bereaksi atas laporan terhadap Advokat Dedi Ferianto ke Reskrim Polres Konawe Utara (Konut), berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/556/VIII/2021/Sat Reskrim tanggal 16 Agustus 2021, oleh Pelapor Andi Karyadi pihak PT Tiran Mineral. LBH Pospera Kepton mengecam keras pelaporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, seperti tertuang dalam siaran pers LBH Pospera Kepton, tertanggal 23 Agustus 2021,
Direktur LBH Pospera Kepton, Agung Widodo menegaskan, pelaporan Dedi Ferianto merupakan bentuk upaya mengkriminalkan untuk membungkam dan menutup sindikasi adanya dugaan praktek Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di konsesi Eks IUP PT Celebes Pasific Minerals.
Agung Widodo menilai, Rilis Media yang disampaikan Dedi Ferianto Direktur Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan (PAHAM-SULTRA) tanggal 9 Agustus 2021 bukanlah delik pidana pencemaran nama baik, sebab hanyalah berbentuk Pendapat Hukum dan pertanyaan terkait keberadaan dokumen perizinan aktivitas PT Tiran Mineral sebagai Korporasi, tidak menyangkut orang per orang apalagi mencemarkan nama baik seseorang.
Agung Widodo melanjutkan, Reskrim Polres Konut tidak boleh terburu-buru melakukan Pemanggilan Pemeriksaan dan harus lebih dulu membuktikan kebenaran legalitas perizinan PT Tiran Mineral.
“Karena ini sudah menjadi isu publik, jika ditemukan ada dugaan ilegal mining segera lakukan proses hukum. Jangan di bolak-balik,” demikian tertulis dalam siaran pers.
Agung Widodo menguraikan, penanganan Tindak Pidana ITE saat ini tidak boleh serampangan dan terburu-buru, sebab saat ini soal tafsir dan implementasi pasal tertentu dalam UU ITE sudah memiliki pedoman bersama, yakni tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri, antara Menkominfo RI, Kapolri dan Kejagung RI, tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE tanggal 23 Juni 2021. Selain itu, secara internal juga telah ada SE Kapolri mengenai Restorasi Justice yang pada pokoknya menekankan bahwa setiap tingkatan pemeriksaan penyelidikan s/d penyidikan terlebih dahulu dilakukan mediasi dan aspek pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).
LBH Pospera Kepton menyatakan, mendukung langkah hukum Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM – SULTRA) untuk menggugat PT Tiran Mineral dan Dinas terkait ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Untuk mengungkap kebenaran dokumen perizinan apa saja yang dimiliki PT Tiran Mineral dalam melakukan aktivitas pembangunan smelter, sekaligus aktivitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam nikel.
“Sebab sampai hari ini dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan ke publik. sangat wajar jika kemudian publik bertanya-tanya apakah dokumennya benar-benar ada atau memang tidak ada ?,” pungkasnya.
Tanggapan PT Tiran Mineral
Humas PT Tiran Group Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), La Pili, mengungkapkan, terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Konut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
“Karena apa yang dilakukan oleh Advokat Dedi Ferianto ini, dengan terus membagikan rilis ke banyak media, atas Opini-nya yang memojokkan PT Tiran Mineral maka itu juga secara otomatis telah mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ungkap La Pili.
La Pili kembali menegaskan, yang disampaikan Dedi Ferianto beberapa waktu lalu, tidak benar dan terkesan tendensius.
“Terbukti dalam Sidang Dewan Etik DPD PERADI Kota Kendari yang Berita Acara sidangnya telah dikirimkan ke kami, salah satu Poin nya, bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas Opininya tersebut, setelah diperlihatkan legalitas dokumen yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral,” ujar La Pili.
Kata dia, tidak ada yang perlu dipersoalkan untuk aktivitas PT Tiran Mineral di Konut saat ini, karena semuanya sudah clear. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Wakapolda Sultra, juga dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya, bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya.
Menurut La Pili, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum/legalitas sesuai yang dipersyaratkan.
Untuk itu, La Pili menambahkan, PT Tiran Mineral menunggu kebesaran hati Dedi Ferianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui Media.
[Red]















Komentar