Adnan SH MH
Kasamea.com, Baubau
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Baubau bakal digugat ganti rugi oleh seorang warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari, Arifudin. Gugatan ini menyusul telah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Arifudin atas perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Kuasa Hukum Arifudin, Adnan SH MH mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan gugatan ganti rugi dimaksud.
“Ini dilakukan karena buntut dari tindakan penangkapan dan penahanan yang tidak sah atau secara melawan hukum yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Baubau pada 2019 lalu. Kami sekarang lagi mempersiapkan, insyaAllah minggu ini kami akan segera ajukan,” kata Adnan.
https://www.kasamea.com/didampingi-anggota-posbakumadin-baubau-terdakwa-lakalantas-bebas/
Adnan menceritakan, pada 15 Desember 2019 lalu, kliennya ditangkap dan ditahan oleh Sat Lantas Polres Baubau selama kurang lebih dua bulan, karena diduga melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) sebagaimana Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat melakukan penangkapan, tanpa menunjukan surat tugas penangkapan, dan memberikan surat perintah penangkapan kepada kliennya.
Begitu pula saat dilakukan penahanan. Sehingga menurut Adnan, perbuatan yang demikian dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang telah membawa kerugian terhadap kliennya.
Menyikapi tindakan Sat Lantas Polres Baubau yang dinilai melanggar hukum itu, Adnan bersama tim ketika itu langsung mengajukan Praperadilan. Alhasil berdasarkan Putusan Praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum, dan diperintahkan agar kliennya dikeluarkan dari tahanan.
Ternyata, lanjut Adnan, sebelum adanya putusan Praperadilan tersebut, Sat Lantas Polres Baubau sudah terlebih dahulu menerbitkan kembali Surat Penahanan baru terhadap kliennya. Sehingga, meskipun pengadilan memerintahkan agar kliennya dikeluarkan dari tahanan, namun Sat Lantas Polres Baubau tetap tidak mengeluarkan kliennya dari tahanan, dengan berdasar pada Surat Perintah Penahanan yang baru tadi.
“Oleh karena klien kami saat itu tidak dikeluarkan sehingga kami mengajukan Praperadilan yang kedua. Namun terhadap Praperadilan yang kedua ini dinyatakan gugur, karena perkara pokoknya sudah keburu diperiksa oleh Pengadilan Negeri Baubau. Sehingga kami ketika itu langsung mengikuti sidang perkara pokoknya,” terang Adnan.
Ketua Posbakumadin Baubau ini menguraikan, dalam perkara pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau menuntut kliennya dengan tuntutan dua tahun penjara. Karena kliennya dianggap lalai dalam berkendaraan, yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dalam Perkara nomor 78/Pid.Sus/2020/PN.Bau ini.
“Kebenaran berpihak. Alhasil oleh Pengadilan Negeri Baubau memutus bebas Terdakwa, klien kami,” ucapnya.
Perkara pun berlanjut, JPU mengajukan Kasasi, yang akhirnya ditolak oleh MA.
“Dengan dasar itulah kami akan mengajukan gugatan ganti rugi yang dialami klien, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Saat Lantas Polres Baubau,” tutupnya. (Red)












Komentar