Buton
Permasalahan aset milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Takawa Kabupaten Buton yang berlarut lebih dari satu dekade, akhirnya menemui titik terang. Difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.
Pemkab Buton menyerahkan aset Perumda Tirta Takawa yang berada di wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Buton Selatan, ditandai dengan penandatanganan perjanjian dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Persoalan Aset Perumda Tirta Takawa, Jumat 6 Maret 2026.
Rapat koordinasi digelar di Aula Kantor Bupati Buton, dihadiri langsung para kepala daerah empat wilayah terkait, yakni Buton, Baubau, Buton Tengah, dan Buton Selatan. Pertemuan itu juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Ketua Satgas Korsup Wilayah IV, Basuki Haryono.
Ketua Satgas Korsup Wilayah IV, Basuki Haryono, mengatakan, penyelesaian aspek teknis dan administratif akan dituntaskan dalam jangka waktu enam bulan kedepan. Proses tersebut akan ditangani oleh tim dari masing-masing pemerintah daerah.
Tim teknis nantinya akan membuat mekanisme peralihan atau kerjasamanya. Baik dengan opsi, kerjasama ataupun penyerahan, yang nantinya akan dibicarakan tim tersebut.
“Inikan sekali lagi memang amanat undang-undang yang harus kita hormati, jadi kita mengawal proses tersebut sampai selesai. Makanya kita berharap enam bulan itu kita sudah ada penyelesaiannya, ada penyerahannya kita tandatangani bersama, baik itu bisa dilakukan disini kembali, atau di provinsi, atau mungkin ditempat kami di KPK,” jelasnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyatakan langkah Pemkab Buton menyerahkan aset Perumda Tirta Takawa merupakan bentuk komitmen untuk menuntaskan persoalan aset daerah secara transparan dan akuntabel.
“Sebagai kabupaten induk, Buton telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan aset yang berada di wilayah daerah hasil pemekaran. Kedepan, pengelolaan aset tersebut akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai wilayah administrasinya,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan aset harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Gubernur berharap, proses ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menuntaskan persoalan serupa. Dengan demikian, pemanfaatan aset daerah dapat difokuskan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
(Redaksi)










Komentar