kasamea.com BAUBAU
Seorang anggota DPRD Kota Baubau, NA, membantah keras dirinya ikut dalam pesta minuman keras (miras), seperti tayangan video yang ada, dan kemudian menjadi sumber pemberitaan beberapa media. Ia memastikan, bahwa sebenarnya sebagian dalam video yang beredar luas tersebut adalah potongan video dalam acara kumpul-kumpul teman pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Pukul 19.00 – 21.30 WITA.
“Sebelumnya saya dan kawan-kawan bertemu secara kebetulan dalam sebuah acara peresmian usaha dimana saya juga turut diundang untuk menghadiri acara tersebut. Dan kegiatan tersebut secara keseluruhan hanyalah aktivitas kumpul biasa tanpa ada pesta miras sebagaimana ramai diberitakan,” tegas NA dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dibuat secara tertulis.
Ia menuliskan, bahwa setelah mencermati isi berita beberapa media, keseluruhan sumber isi berita yang dimuat oleh rekan-rekan media tersebut, hanyalah bersumber dari 2 potongan video pendek, berdurasi 3 detik dan 9 detik, yang direkam langsung oleh rekan NA, dimana NA ada dalam frame video tersebut. Serta 1 potongan video story Instagram berdurasi 14 detik, yang berisi gambar botol minuman beralkohol, yang NA pastikan, Ia sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.
Masih dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi, NA sangat menyayangkan, keseluruhan isi dalam berbagai pemberitaan tersebut, membangun kesan, bahwa Ia sedang berada dalam pesta miras tersebut. Bahkan, sebagian besar berita tersebut menampilkan foto dirinya tanpa sensor, serta membangun opini menghakimi, dan cenderung menyesatkan pembaca, serta merugikan nama baiknya dan keluarga.
Sebab faktanya, dalam keseluruhan video tersebut, tidak ada satupun gambar/tayangan yang menunjukkan bahwa NA dalam situasi sedang melakukan pesta miras.
Yang juga ditekankan oleh NA, terkait adanya narasi pelukan, hingga hal-hal yang tidak senonoh, yang dilakukannya bersama dengan salah seorang ASN, adalah hal yang sama sekali tidak benar. Sebab faktanya video tersebut hanya memperlihatkan situasi NA sedang berbincang sambil berbisik kepada rekannya.
“Bahwa tudingan pesta miras tersebut dugaan saya bersumber dari 1 potongan video story Instagram yang memperlihatkan botol miras, lalu secara sengaja digabung dengan 2 potongan video lainnya, kemudian diteruskan secara tidak bertanggung jawab, lalu ditambahi dengan narasi berlebihan, hingga tersebar luas lalu sampai ke tangan rekan-rekan media. Padahal idealnya sebuah berita haruslah melalui proses uji informasi, tidak berisi opini menghakimi, serta merupakan informasi yang akurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kode Etik Jurnalis (KEJ),” tegasnya lagi.
NA menyatakan keberatan dengan isi pemberitaan yang menyudutkan dirinya, karena selain bisa menyesatkan pembaca, pemberitaan tersebut juga telah mencoreng nama baiknya, serta menyerang kehormatan NA. Olehnya itu dengan hormat Ia meminta kepada rekan-rekan media, agar kiranya dapat meralat dan meluruskan bahwa dalam video yang tersebar tersebut, bahwa tidak ada satupun bagian video yang memperlihatkan bahwa saya dalam situasi menenggak minuman beralkohol, apalagi melakukan pesta miras.
Ia juga mempersilahkan para pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh langkah sebagaimana mestinya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melalui penyebaran informasi yang tidak didahului dengan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi.
NA bersama keluarga sedang mempertimbangkan upaya serta langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah ini, serta memulihkan kembali nama baiknya.
“Bahwa saya hanya senantiasa berbaik sangka bahwa kejadian hari ini hanyalah teguran bagi saya agar kedepannya melakukan instrospeksi diri serta menjaga pergaulan agar lebih baik lagi. Tak lupa saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat kota Baubau atas kehebohan yang terjadi karena pemberitaan ini,” bijaknya.
Ia berharap, tanggapan serta koreksi terhadap berita yang disampaikannya, semoga rekan-rekan media dapat menanggapinya secara bijak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi NA:
Yang Terhormat
Rekan-rekan media cetak/online
Perihal : Hak Jawab dan Hak Koreksi
Bahwa sehubungan dengan maraknya pemberitaan beberapa hari ini yang menyebutkan adanya Oknum Anggota DRPD Diduga Pesta Miras, berikut beberapa hal yang dapat Saya sampaikan :
Bahwa ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Pers juga menegaskan bahwa penggunaan Hak Jawab serta Hak Koreksi adalah dalam rangka memberikan tanggapan atau sanggahan, koreksi serta membetulkan kekeliruan informasi dan atau pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang. Olehnya itu melalui kesempatan ini dengan segala kerendahan hati izinkan saya Nur Aksa selaku pribadi maupun dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Baubau menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang pers tersebut dalam rangka memberikan tanggapan serta koreksi terhadap pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media yang saya rasa kurang berimbang dan cenderung merugikan nama baik Saya baik dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Baubau dari Fraksi PDI-Perjuangan maupun sebagai pribadi beserta keluarga.
Bahwa sebenarnya sebagian dalam video yang beredar luas tersebut adalah potongan video dalam acara kumpul-kumpul teman pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 pukul 19.00 – 21.30 WITA dimana sebelumnya saya dan kawan-kawan bertemu secara kebetulan dalam sebuah acara peresmian usaha dimana saya juga turut diundang untuk menghadiri acara tersebut. Dan kegiatan tersebut secara keseluruhan hanyalah aktivitas kumpul biasa tanpa ada pesta miras sebagaimana ramai diberitakan.
Bahwa berturut-turut pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 18 -19 September 2020, beberapa media online menerbitkan berita dengan judul :
Memalukan, Oknum Anggota DPRD dan ASN Baubau Diduga Pesta Miras
Video Viral Pesta Miras Diduga Legislator PDIP dan ASN Baubau, Monianse: Jika Terbukti Akan Kita Sanksi
Viral!!
Anggota DPRD Kota Bau-Bau Bersama ASN Pesta Miras dan peluk-Pelukan
Anggota Dewan dan ASN Baubau Pesta Miras?
Video Pesta Miras Diduga Oknum Anggota DPRD dan PNS Baubau
Lagi Pandemi Covid-19, Oknum Anggota DPRD dan ASN Baubau Justru Pesta Miras
Viral: Pesta Miras Diduga Anggota DPRD dan ASN asal Baubau
Bahwa setelah mencermati isi berita beberapa media diatas, keseluruhan sumber isi berita yang dimuat oleh rekan-rekan media tersebut hanyalah bersumber dari 2 potongan video pendek berdurasi 3 detik dan 9 detik yang direkam langsung oleh rekan saya dimana saya ada di dalam frame video tersebut, serta 1 potongan video story Instagram berdurasi 14 detik yang berisi gambar botol minuman beralkohol dimana saya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.
Bahwa keseluruhan isi dalam berbagai pemberitaan tersebut membangun kesan bahwa saya sedang berada dalam pesta miras tersebut. Bahkan sebagian besar berita tersebut menampilkan foto saya tanpa sensor serta membangun opini menghakimi dan cenderung menyesatkan pembaca serta merugikan nama baik saya dan keluarga. Sebab faktanya dalam keseluruhan video tersebut, tidak ada satupun gambar/tayangan yang menunjukkan bahwa saya dalam situasi sedang melakukan pesta miras.
Bahwa selain itu juga, terkait narasi ada pelukan hingga hal-hal yang tidak senonoh yang saya lakukan bersama dengan salah seorang ASN adalah hal sama sekali tidak benar. Sebab faktanya video tersebut hanya memperlihatkan situasi saya sedang berbincang sambal berbisik kepada rekan saya.
Bahwa tudingan pesta miras tersebut dugaan saya bersumber dari 1 potongan video story Instagram yang memperlihatkan botol miras lalu secara sengaja digabung dengan 2 potongan video lainnya kemudian diteruskan secara tidak bertanggung jawab lalu ditambahi dengan narasi berlebihan hingga tersebar luas lalu sampai ke tangan rekan-rekan media. Padahal idealnya sebuah berita haruslah melalui proses uji informasi, tidak berisi opini menghakimi, serta merupakan informasi yang akurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Bahwa berdasarkan beberapa hal diatas, Saya menyatakan keberatan dengan isi pemberitaan tersebut karena selain bisa menyesatkan pembaca, pemberitaan tersebut juga Saya anggap telah mencoreng nama baik serta menyerang kehormatan Saya. Olehnya itu dengan hormat Saya meminta kepada rekan-rekan media agar kiranya dapat meralat dan meluruskan bahwa dalam video yang tersebar tersebut, bahwa tidak ada satupun bagian video yang memperlihatkan bahwa saya dalam situasi menenggak minuman beralkohol apalagi melakukan pesta miras.
Bahwa saya juga mempersilahkan para pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh langkah sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melalui penyebaran informasi yang tidak didahului dengan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi.
Bahwa saya bersama keluarga sedang mempertimbangkan upaya serta langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah ini serta memulihkan kembali nama baik Saya.
Bahwa saya hanya senantiasa berbaik sangka bahwa kejadian hari ini hanyalah teguran bagi saya agar kedepannya melakukan instrospeksi diri serta menjaga pergaulan agar lebih baik lagi. Tak lupa saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat kota Baubau atas kehebohan yang terjadi karena pemberitaan ini.
Demikianlah tanggapan serta koreksi terhadap berita tersebut kami sampaikan, semoga rekan-rekan media dapat menanggapinya secara bijak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat saya
[RED]









Komentar