Kasamea.com, Baubau
Dapat dikatakan cukup berani yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara ini, namun kelakuan ini tentu saja sangat tidak patut untuk dicontoh para guru apalagi anak didik, soalnya gelagat ini bukan aksi heroik, atau torehan prestasi, apalagi tauladan. Ia diduga mengembat dana BOS, yang seharusnya untuk biaya operasional sekolah (BOS).
Sang Kasek yang sampai saat ini sudah berpindah memimpin SMPN di beberapa sekolah ini diduga memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pribadinya.
Dunia pendidikan di negeri Khalifatul Khamis tercoreng. Falsafah Sara Pataanguna ternodakan. Seorang pimpinan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi panutan, justru bertindak tak terpuji.
Ihwal penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi oknum Kasek inisial MCD ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nomor 21.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Dalam LHP BPK yang sama, terungkap, sejumlah oknum Kasek SMPN dan SDN, diduga menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Namun kembali ke Kasek MCD, terhitung cukup banyak yang diduga Ia salah gunakan, Rp20 juta.
Hasil pemeriksaan berupa cash opname pada salah satu SMPN dibawah kepemimpinan Kasek MCD, pada tanggal 4 April 2021, menunjukan bahwa terdapat uang tunai senilai Rp 59.701.000 hasil pengujian trace back per 31 Desember senilai Rp 79.700.384.
Selanjutnya, BKU per 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa saldo per 31 Desember 2020 senilai Rp 80.427.457 yang terdiri dari silpa senilai Rp 36.252.985, jasa giro senilai Rp 3.447.399, dan PPN senilai Rp 727.073. Sehingga terdapat selisih kas senilai Rp20 juta.
Kasek MCD yang diwawancarai, mengakui bahwa sisa senilai Rp20 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, sebelum serah terima jabatan pada Februari 2020, silpa dana BOS SMPN dimaksud, senilai Rp190 juta. Namun pada saat diserahkan pada Februari tahun 2020, silpa dana BOS dalam bentuk tunai, diserahkan ke bendahara BOS Rp170 juta.
Dalam LHP dimaksud menyebutkan, bahwa dana sisa senilai Rp20 juta tersebut akan dikembalikan Kasek MCD ke bendahara BOS dengan cara mengangsur. Namun, sampai dengan pelaksanaan cash opname tanggal 4 April 2021, Kasek MCD belum melakukan cicilan dan belum membuat surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM).
Temuan dalam LHP BPK ini sebuah cerminan, betapa dunia pendidikan sekalipun tak luput dari dugaan perilaku koruptif. Ataukah ini merupakan salah satu burai realitas, penanda pendekatan kebenaran informasi bahwa untuk menduduki jabatan sekelas Kasek pun, konon butuh uang yang tidak sedikit, harus ada setoran (sogok) belasan hingga puluhan juta rupiah ke oknum-oknum tertentu. Hal ini seolah bukan rahasia umum lagi, bagaikan bau kentut yang tercium tetapi tidak bisa terlihat. Wallahualam bishawab.
Kasamea.com berupaya mengkonfirmasi para pihak yang bersangkutan, terkait hasil audit BPK RI ini. Bagaimana mekanisme penggunaan dana BOS, siapa ikut bertanggungjawab dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, bagaimana evaluasi kinerja Kasek, dan terakhir bagaimana penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana BOS.
[Red]
Komentar