Terus Berupaya Memutus Rantai Covid-19, Pemkot Baubau Rumuskan Perpanjangan PPKM Mikro

Rapat tim Satgas Covid-19 Baubau membahas perpanjangan PPKM Mikro

Kasamea.com, Baubau

Pemerintah Kota Baubau dibawah kepemimpinan Wali Kota, AS Tamrin dan Wakilnya, La Ode Ahmad Monianse, terus bekerja maksimal, berupaya memutus rantai sebaran covid-19. Berbagai kerja terukur dan sistematis, sesuai protokol penanggulangan covid-19, terus dilakukan.

Setelah diberlakukannya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Baubau hingga 20 Juli 2021, kini Pemkot Baubau berencana melakukan perpanjangan PPKM Mikro.

Sekretaris Daerah Kota Baubau, selaku Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Kota Baubau, Roni Muhtar, mengatakan, pihaknya tengah merumuskan perpanjangan PPKM Mikro. Ini juga, menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Gubernur Sultra.

Sekda menjelaskan, dalam diktum kedua, dinyatakan Bupati dan Wali Kota yang ada dalam wilayah Provinsi Sultra, yang tidak berstatus seperti Kota Kendari, diminta untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sultra, dalam bentuk membuat Surat Edaran (SE) tentang PPKM Mikro.

”Karena itu, PPKM Mikro tetap diperpanjang, dan sekarang tinggal dibahas item-itemnya apa, rumusannya apa, dan kalau sudah final, setelah diperbaiki, kami akan melaporkan kepada Wali Kota Baubau. Dan pada akhirnya yang menjadi penentu akhir Wali Kota Baubau,” urai Sekda, usai rapat tim Satgas Covid-19 Kota Baubau, di kediamannya, Kamis (22/7) malam.

Sekda mengatakan, Wali Kota yang berwenang untuk menandatangani SE dimaksud. Dalam kapasitas sebagai Wali Kota Baubau, maupun selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Baubau.

Kemungkinan akan ada perubahan dalam isi SE perpanjangan PPKM Mikro (penghilangan redaksi). Hanya saja, kata Sekda, baru bisa diketahui setelah ditandatangani Wali Kota, yang rencananya diajukan, Jumat (23/7). Ditanggal yang sama SE tersebut sekaligus efektif berlaku.

Sekda menjelaskan, sesuai instruksi Mendagri dan instruksi Gubernur Sultra, bahwa Kepala Daerah mempertimbangkan berdasarkan kondisi daerah.

“Karena itu, dalam usulan tim Satgas Covid-19 Kota Baubau, telah bersepakat, akan berubah surat edaran Wali Kota Baubau itu, bila ekskalasi covid-19 di Kota Baubau seperti yang ada di Kota Kendari,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Ketua Kosgoro Sultra ini, sepanjang masih dalam kondisi seperti saat ini, maka secara substantif tetap akan sama dengan SE Wali Kota Baubau sebelumnya.

Ditambahkan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Baubau ini, salah satu yang mengalami perubahan dari SE Wali Kota Baubau nantinya, terkait masalah pesta perkawinan, yang akan ditiadakan. Sedangkan untuk akad nikah, tetap tidak akan bisa dibatasi. Hanya pengaturan kegiatannya, dari sisi jumlah orang, diseleraskan, disesuaikan dengan status RT, RW, status Kelurahan, berstatus zona apa.

“Kalau zona merah atau zona orange, maka ada ketentuannya. Tidak hanya dimuat dalam surat intsruksi Mendagri, tapi juga dalam surat instruksi dari Menteri Agama tentang peraturan nikah sehingga itulah yang akan ikuti. Sedangkan, bagi yang zona kuning dan hijau, kegiatannya akan dibatasi sampai dengan 30 persen, sesuai kapasitas tempat dan bicara tempat, yakni dalam rumah dan halaman. Sementara untuk tenda diluar halaman tidak akan dipakai,” urai Sekda.

Rapat tim Satgas Covid-19 membahas perpanjangan PPKM Mikro di Kota Baubau dihadiri, perwakilan Kapolres Baubau, yang mewakili Dandim 1413/Buton, Plt Kadis Kominfo Baubau La Ode Darussalam, Kalaks BPBD Baubau La Ode Muslimin Hibali dan jajarannya, Kepala Satpol PP Baubau Hanaruddin, Sekdin Kesehatan Baubau. La Madi, Direktur RSUD Baubau, Lukman,serta jajaran tim Covid-19 Kota Baubau.

[LM. Irfan Mihzan]

Komentar

News Feed